Viral

Edy Mulyadi Segera Diperiksa Polisi, Dedek Prayudi: Kandangin Aja Orang Rasis

JAKARTA, FIN.CO.ID - Direktur Eksekutif Centre for Youth and Population Research, Dedek Prayudi berikan tanggapan soal kabar Bareskrim segera memeriksa Edy Mulyadi.

Hal itu diungkapkan Dedek di akun Twitter pribadinya, @Uki23, pada Rabu 26 Januari 2022.

Dedek Prayudi menyebut bahwa orang rasis layak dipenjarakan.

(BACA JUGA:Tiga Anggota TNI Gugur Terkena Tembakan Kelompok Separatis Teroris Papua di Distrik Gome)

“Kandangin aja orang rasis,” ujarnya.

Dedek Prayudi juga turut mengunggah salah berita media online dengan judul “Bareskrim Panggil Edy Mulyadi soal Kasus Ujaran Kebencian Jumat Besok”.

Sontak warganet langsung berikan komnetar beragam.

"Fb mas bro, Akunku yg lama kandas," @Uki23

(BACA JUGA:Terbongkar! Jaksa KPK Ungkap Wawan Ridwan Transfer Uang Sebesar Rp647 Juta ke Mantan Pramugari Garuda Siwi Widi)

"Giliran ini aja cepet, tp cebong deni bencong, ade armandongo, sama eko kuntet malah lambat," @sidiq22222

"Makin tersudut mereka, mana junjungan mganggur lg per oktober, bisa gak makan bajer2nya,"@leodipranowo

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah menaikan status ujaran kebencian Edy Mulyadi dari penyelidikan ke tahap penyidikan, sejak Rabu, 26 Januari 2022. 

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan pada Edy Mulyadi pada Jumat, 28 Januari 2022.Apakah akan langsung dilakukan penahanan?

 

(BACA JUGA:Penjelasan Terbit Rencana Perangin Angin Soal Kerangkeng Manusia, Begini Katanya)

Dikatakannya, Edy Mulyadi akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik pada Jumat, 28 Januari 2022. Pihaknya juga sudah melayangkan surat panggilan.

"Selanjutnya pemanggilan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat (28/1)," katanya.

Diungkapkannya, Polri juga telah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung pada Rabu, 26 Januari 2022.

Dikatakannya, sebelum menaikan status kasus Edy Mulyadi, Polri telah memeriksa 15 orang saksi dan 5 saksi ahli.

Polri juga telah menarik laporan terhadap Edy dari Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara.

Bareskrim juga mengirimkan dua tim ke Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Tengah untuk memeriksa saksi-saksi di wilayah tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta.

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik.

"Penanganan perkara masih berjalan, perkembangan akan disampaikan kembali," ujarnya.

Admin
Penulis