Bahas Penangguhan Penahanan Bahar Smith, Begini Penjelasan Polda Jawa Barat
Bahar Smith saat akan menjalani pemeriksaan polisi-dok-fin.co.id
Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim kuasa hukum Bahar Smith melayangkan surat penangguhan penahanan kepada Polda Jawa Barat.
Pada kasus ujaran hoaks, Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Sumber: