News

Bukan Pesangon, KPK Sebut Novel Baswedan Cs Bakal Kantongi Tunjangan Hari Tua

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal memberikan tunjangan hari tua (THT) kepada 57 pegawai nonaktif KPK yang akan dipecat secara hormat akibat tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021 mendatang.

Pernyataan ini menjawab rumor yang menyebut Novel Baswedan cs tidak menerima pesangon dan dana pensiun usai dipecat nantinya.

"Pemenuhan hak keuangan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa, dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/9).

Ali menjelaskan, pegawai KPK yang berhenti dengan hormat tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun. Namun, kata dia, KPK akan tetap memberikan THT sebagai pengganti manfaat pensiun.

THT, kata dia, merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas.

"Serta segala manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari benefit kepesertaan program THT yang besarannya ditetapkan oleh KPK dan pengelolaannya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk," ucap Ali.

Ia menyebutkan, pelaksanaan THT diatur secara rinci melalui Perkom Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekjen KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang Alokasi Iuran Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihat/Pegawai KPK.

Menurutnya, besaran iuran THT tiap bulannya yaitu senilai 16% yang dihitung berdasarkan gaji. Terdiri atas 13% yang berasal dari APBN, dan 3% dari kontribusi pegawai.

"Di mana iurannya dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai," tukas Ali.

Sebelumnya, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK Giri Suprapdiono mengungkapkan sebanyak 57 pegawai yang akan dipecat dengan hormat tidak akan mengantongi pesangon mau pun dana pensiun. 

Ia menyebut, koleganya hanya bakal mendapatkan pencairan jaminan hari tua dan iuran ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Giri dan penyidik senior nonaktif KPK Novel Baswedan diketahui termasuk dalam daftar pegawai yang bakal dipecat tersebut.

Dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan, diktum poin kedua menyebutkan pegawai yang dipecat akan diberikan tunjangan hari tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Dia lantas membandingkan, pekerja swasta atau buruh pabrik masih mendapat pesangon ketika dipecat atau diberhentikan. Dia menyesalkan, hal ini mengapa tidak terjadi kepada 57 pegawai nonaktif KPK.

Menurut Giri, kinerja pemberantasan korupsi kini dicampakkan. Padahal 57 pegawai KPK telah berjasa menyelamatkan uang negara dari koruptor. Menurutnya, janji menyalurkan ke BUMN pun dinilai hanya permainan.

Diberitakan, sebanyak 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK bakal diberhentikan secara hormat pada 30 September 2021 mendatang. Sementara satu orang lainnya pensiun. (riz/fin)

Admin
Penulis