Berbelit di Persidangan, Hakim Ultimatum Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin

Berbelit di Persidangan, Hakim Ultimatum Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin

JAKARTA - Hakim Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Damis mengultimatum Aliza Gunado, orang kepercayaan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, agar tak berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan. Aliza dihadirkan selaku saksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah dengan terdakwa Azis Syamsuddin. "Saya ingatkan ke saudara jangan sampai saudara tidak pulang. Bukan persoalan yang lain yang semula disangkakan ke saudara, tapi persoalan pada hari ini," ujar Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/12). Ultimatum dilayangkan bermula dari pengakuan Aliza yang tidak mengenal saksi yang pernah dihadirkan tim jaksa penuntut umum KPK pada persidangan sebelumnya. Aliza mengaku tak mengenal Direktur CV Tetayan Konsultan Darius Hartawan dan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. "Darius jelas-jelas ngomong, keterangan Darius saya catat pada waktu Darius memberikan keterangan. Saudara jangan main-main memberikan keterangan dalam persidangan ini. Kalau saudara terus dan terus memberikan keterangan yang tidak benar, saudara mencelakakan diri saudara sendiri," kata Damis. Meski demikian, Aliza tetap bersikukuh tidak mengenal saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya. Hakim Damis menyatakan bakal mengkonfrontir Aliza dengan Darius dan Taufik. "Kalau semuanya (saksi) mengatakan kenal dengan saudara, tapi saudara mengatakan tidak kenal, berarti saudara yang berbohong," tegas Damis. Pada persidangan sebelumnya, mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman mengungkapkan selain Aliza Gunado, pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, dari APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 juga dibantu oleh Edi Sujarwo. Keduanya disebut-sebut sebagai orang kepercayaan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. "Waktu pengurusan itu ada yang membantu namanya Aliza Gunado. Pertama ketemu dia cerita kalau dia orang kepercayaan Pak Azis Syamsuddin," kata Taufik saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/12). Taufik mengaku ditugaskan oleh Bupati Lampung Tengah saat itu, Mustafa, untuk membuat proposal DAK APBN-P 2017 yang ditujukan kepada Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Semula, DAK yang diajukan dalam proposal senilai Rp290 miliar. Namun, nilai tersebut diminta diturunkan menjadi Rp120 miliar. "Saat itu katanya dia (Aliza) bisa membantu Lampung Tengah nilainya (DAK) sampai Rp99 miliar tapi katanya proposal terlalu tinggi karena Rp290 miliar diminta dikurangi Rp120 miliar," ungkap Taufik. Taufik menyebut, setelah menyerahkan perubahan proposal DAK Lampung Tengah kepada Aliza, Aliza yang akan memasukkan ke Banggar DPR. Azis kala itu menjadi Ketua Banggar DPR 2017. Setelahnya, Taufik melaporkan hal itu kepada Mustafa. Akan tetapi, Mustafa menyebut orang kepercayaan Azis merupakan Edi Sujarwo. Edi pun meyakinkan Taufik untuk bertemu dengan Azis. Taufik Rahman lalu berangkat ke Jakarta pada 20 Juli 2017 bersama Kepala Seksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto, dua staf Taufik bernama Indra Airlangga dan Andre Kadarisman, pemilik CV Tetayan Konsultan Darius Hartawan, serta Edi Sujarwo. "Pak Jarwo bilang uang proposal besarnya Rp200 juta lalu saya perintahkan staf untuk membawa uang itu dan diserahkan ke Pak Jarwo di bandara saat mau berangkat," tambah Taufik. Tiba di Jakarta, Taufik dan rombongannya menginap di Hotel Veranda dan kemudian dibawa ke Kafe Vios yang disebut dikelola oleh adik Azis Syamsuddin bernama Vio. "Mereka ajak saya ke kafe yang katanya punya adik Pak Azis. Namanya Kafe Vios, dikenalkan ke pemilik kafe namanya Vio," tambah Taufik. Awalnya Taufik dijanjikan akan bertemu Azis di kafe tersebut namun ternyata Azis malah memimpin Rapat Anggaran DPR sehingga pertemuan dibatalkan. Jarwo lalu mengatur pertemuan dengan Azis keesokan harinya yaitu pada 21 Juli 2021 di Gedung DPR. Pertemuan lantas dilakukan. Edi memperkenalkan Taufik kepada Azis dan menyampaikan maksud peetemuan untuk mengurus DAK Lampung Tengah. Dalam pertemuan itu, Azis mengluarkan catatan kecil dan menyebut Lampung Tengah menerima DAK senilai Rp25 miliar. "Padahal saya dapat gambaran dari Aliza awalnya Rp99 miliar jadi saya tanya, 'Tidak bisa ditambah Pak?' kemudian dijawab, 'Tidak bisa ini sudah final,' kemudian kami ditinggal karena Pak Azis ada rapat," jelas Taufik. Karena mendapat kepastian DAK APBNP 2017 Lampung Tengah yang akan cair adalah Rp25 miliar, maka Taufik dimintai pelunasan fee. "Jadi Pak Aliza datang ke Hotel Veranda ngobrol sama Pak Jarwo lalu mereka ketemu saya dan bilang karena Lampung Tengah sudah ada DAK Rp25 miliar lebih sedikit jadi nunggu komitmen fee-nya 8 persen," ungkap Taufik. Uang fee yang diserahkan Taufik adalah sebesar Rp2,1 miliar yang diserahkan secara tunai dalam dua tahap. "Uangnya adalah pinjaman dari Darius, lalu saya juga minta ke staf saya urunan dari beberapa staf mereka," tambah Taufik. Rinciannya Darius memberikan pinjaman sebesar Rp500 juta dan Rp600 juta berasal dari urunan para staf yang diserahkan pada 22 Juli 2021 oleh staf Taufik bernama Nowo kepada Aliza dan Jarwo di Hotel Veranda. "Besoknya diberikan lagi Rp950 juta yang berasal dari dua orang kasie di Bina Marga," ungkap Taufik. Taufik mendapat laporan bahwa uang sudah diserahkan Aliza dan Jarwo kepada Vio yang disebut sebagai adik Azis Syamsuddin. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: