News

Dokumen Kependudukan Jangan Diloak, Sebaiknya Dimusnahkan

fin.co.id - 2021-12-31 10:50:49 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mendorong masyarakat agar sadar akan pentingnya perlindungan rahasia data pribadi dan perlindungan kerahasiaan dokumen kependudukan.Hal ini menyangkut dengan apa yang baru saja terjadi dengan beredarnya surat keterangan dari Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.Hal ini menjadi concern Zudan karena bagian terbesar dari dokumen kependudukan yang asli ada disimpan oleh penduduknya dan yang tersimpan di kantor dinas dukcapil adalah registernya.“Kita semua harus concern dengan perlindungan rahasia data pribadi. Bila dokumen kependudukan sudah tidak terpakai, maka diberikan kembali ke Dinas Dukcapil atau dimusnahkan saja,” kata Zudan lewat keterangan resminya, Jumat, 21, Desember 2021.Selain itu, Zudan mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan mengupload berbagai dokumen kependudukannya yang berisi data-data pribadi di berbagai media sosial. Seperti facebook, twitter, Instagram, dsb.“Bila kita search di google saja, itu banyak sekali bermunculan data-data kita terkait KTP-el, KK, paspor, nomor rekening, NPWP, nomor BPJS," jelasnya.Padahal UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 95A secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi akan dipidana dengan pidana penjara dan/atau dikenakan denda.“Dokumen kependudukan itu yang menyimpan penduduknya sendiri, bukan di Dukcapil lagi. Jangan juga dokumen kependudukan yang sudah tidak terpakai ikut dijual kiloan bersama-sama dengan kertas-kertas yang tidak terpakai, agar tidak disalahgunakan. Ini perlu saya tegaskan karena tidak hanya masyarakat, tetapi banyak kantor-kantor yang juga melakukan hal ini,” tutupnya. (khf/fin)

Admin
Penulis