News

Perusahaan Tidak Terapkan UMP di 2022, Siap-siap Bakal Diturunkan..

fin.co.id - 2022-01-01 11:39:30 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan bakal meningkatkan kepatuhan perusahaan di 2022. Seiring telah ditetapkannya standar upah minimum tahun 2022.Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya memiliki empat langkah untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan. Dan untuk memastikan penerapan upah minimun dan struktur skala upah.Pertama, mendorong forum-forum dialog dengan perusahaan dalam memastikan implementasi upah dan minimum serta struktur dan skala upah."Dengan mengadakan forum-forum dialog seperti ini dapat menciptakan sebuah budaya akan pentingnya terhadap struktur skala upah. Jadi mereka saling memahami, dan kalau seandainya jelas komunikasinya, kita akan mengurangi distorsi informasi"  ujar Anwar, lewat keterangan resmi, Sabtu, 1 Januari 2022.Kedua, lanjut Anwar Sanusi, menyelenggarakan sosialisasi struktur skala upah kepada stakeholders baik secara daring maupun luring. Dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya struktur dan skala upah.Ketiga, mengadakan bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah bagi manajer HRD di perusahaan.Keempat, menurunkan pengawasan ketenagakerjaan dalam memastikan upah minimum diterapkan bagi pekerja dengan masa kurang dari 1 tahun."Di Kemnaker ada mediator dan pengawas. Kita akan turunkan pengawas di bagian akhir saja, manakala ada potensi ketidakpatuhan terhadap aturan tentang ketenagakerjaan, "  ujar Anwar Sanusi. (khf/fin)

Admin
Penulis