News

Sepanjang 2021, Kejaksaan Agung Tangani 147.624 Perkara

fin.co.id - 2022-01-01 16:30:02 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengklaim pihaknya telah menangani perkara tindak pidana sebanyak 147.624 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), sepanjang 2021."Sepanjang tahun 2021 Kejaksaan telah menangani perkara sebanyak 147.624 SPDP dan telah dieksekusi sebanyak 94.461 perkara," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Sabtu (1/1).Menurut dia, dari 147.624 perkara yang ditangani tersebut, didominasi oleh perkara tindak pidana narkotika, pencurian, dan penganiayaan.Namun Burhanuddin tidak merinci berapa jumlah masing-masing perkara dominan tersebut.Sejumlah kasus pidana umum yang mencolok pada 2021 di antaranya kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace, terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang juga terdakwa kasus suap "red notice" Djoko Tjandra, bersama empat tahanan Rutan Bareskrim.Sedangkan kasus narkoba yang dilimpahkan ke Kejaksaan oleh kepolisian, pengungkapan dua pabrik obat keras ilegal di Yogyakarta, di mana terdapat 23 orang ditetapkan sebagai tersangka, lima di antaranya dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Selain itu, sepanjang 2021, terdapat 346 perkara yang telah berhasil diselesaikan oleh pihak Kejaksaan berdasarkan keadilan restoratif.Burhanuddin juga mengungkapkan capaian kinerja strategis Kejaksaan pada 2021, di antaranya penyelesaian perkara tindak pidana umum yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan dieksekusi mencapai 103,25 persen. (ant/riz/fin)

Admin
Penulis