News

Waspadai Peredaran Rokok Illegal

fin.co.id - 2020-01-14 13:34:16 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Pemerintahan telah menetapkan kebijakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35 persen. Itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau. Berlaku 1 Januari 2020.Kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96 persen. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42 persen. Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49 persen. Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84 persen.Dengan kenaikan ini, pihak Bea Cukai telah mewaspadai adanya Rokok tampa dilengkapi pita cukai yang akan marak di pasar gelap. Harga yang relatif murah akan menjadi target utama pelaku pemasok rokok illegal.“Di tahun lalu (2019,red) 13.447.856 juta batang rokok tampa cukai yajg berhasil diamankan dan dimusnahkan. Itu harga rokok belum naik,” kata Ardiyatno, Kepala Bea dan Cukai Jambi, Jumat (10/1) kemarin.Terkiat dengan mahalnya harga rokok yang ditepatkan oleh pemerintah, Bea Cukai Jambi sudah diwanti-wanti sejak awal, untuk mendeteksi barang illegal yang akan masuk ke Jambi.“Kenaikan tarif pita cukai diikuti dengan ditingkatkannya pengawasan terhadap peredaran rokok illegal, dalam waktu dekat nanti akan ada kegiatan operasi pasar secara serentak, untuk memastikan tidak adanya rokok illegal yang diperjual belikan,” sebutnya.Untuk wilayah yang menjadi peredaran rokok tampa cukai, kepala Bea Cukai Jambi menjelaskan, jika potensi peredaran rokok illegal berada di wilayah yang dekat dengan perbatasan Provinsi tetangga.“Barang seperti itu biasanya ditemukan di kawasan Kuala Tungkal dan Bungo, kerena daerah itu sangat dekat dengan perbatasan Provinsi lain,” ujarnya.Sejauh ini, Bea Cukai Jambi sudah berhasil mendeteksi beberapa rokok illegal yang masuk ke Provinsi Jambi, seperti, Luffman, L4, Gess, H Mind, Black Berry, New Fel Super, Laris Brow, Grend Mili, Rx Bold dan Nike.“Hampir kesemuanya diproduksi di Pulau Jawa, kalau untuk rokok dari Luar Negeri belum bisa dideteksi,” paparnya.Ditanya berapa jumlah rokok yang dilengkapi dengan pita cukai?, Ardy mengaku tidak mengetahuinya. “Kami tidak punya data seperti itu, kerena tidak ada kewajiban pengusaha melaporkan rokok yang akan masuk,” pungkasnya. (scn)

Admin
Penulis