TKI Masih Boleh ke Luar Negeri

TKI Masih Boleh ke Luar Negeri

PANDEGLANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tidak melarang warga Kabupaten Pandeglang untuk bekerja ke luar negeri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kesempatan Kerja, dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Pandeglang Dadun Kohar mengatakan, pemerintah masih memberikan izin bagi TKI yang akan berangkat ke luar negeri. Meski saat ini virus corona mengancam. "Sampai sekarang belum ada larangan bepergian untuk TKI ke negara lain, selain Cina yang sedang terkena virus corona," kata Dadun, Jumat (7/2). Dijelaskannya, keberangkatan calon TKI ke luar negeri berdasarkan job order yang diberikan oleh negara tujuan. Namun ketika negara tersebut tidak memberikan job order, pihaknya tidak akan memberikan izin kepada calon TKI. "Kalau tidak ada job order, tidak kita setujui untuk berangkat ke luar negeri," jelasnya. Menurutnya, warga Kabupaten Pandeglang yang menjadi TKI bekerja di sektor formal dan informal. "Untuk jalur formal, mereka bekerja pada perusahaan, dan informal mereke bekerja pada yayasan atau perorangan atau majikan, seperti perawat lansia, dan pembantu rumah tangga," ucapnya. Sementara itu, Lilis Sagita (32) salah seorang TKI ditemui di kantor Disnakertrans mengatakan, tidak khawatir dengan virus corona. "Ya, tidak takut sih, biasa saja. Kebetulan saya mau berangkat ke Taiwan," kata Lilis. Dia berharap, ketika berada di Taiwan tidak terjangkit virus corona. Pihaknya menilai, perginya keluar negeri untuk bekerja. "Saya hanya berharap tidak terjadi apa-apa ketika di sana. Saya kan ke sana mau kerja," ujarnya. (yanadi)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: