Ayah Setubuhi Anak Kandung

Ayah Setubuhi Anak Kandung

JAMBI - Seorang pria berinisial SO (42) Kecamatan Alam Barajo, terpaksa diamankan Unit PPA Polresta Jambi. Pasalnya, dia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Korban berinisial RA (12). Alasan si pelaku, dia melampiaskan nafsu ke anaknya, lantaran sudah ditinggal istrinya yang meninggal dunia. Mirisnya, perbuatan itu sudah dilakukannya sejak tahun 2017. Saat itu, sang istri sedang sakit keras dan hanya terbaring di atas kasur. Setelah sang istri meninggal dunia, si anak dan pelaku pun tinggal bersama. Tapi lama-lama, pelaku punya hasrat lain. Ini karena dia sering melihat anak yang seharusnya dilindungi itu, mandi. Si anak sendiri tak berani berbuat apa-apa, lantaran diancam oleh sang ayah. Lama kelamaan, tingkah lakunya berubah. Di sekolah, atau saat keluarga besar sedang berkumpul. Curiga, sang tante pun menanyainya. Rupanya RA bercerita. Mendengar ini, kejadian itu pun langsung dilaporkan ke Polresta Jambi. SO sendiri ditangkap Senin (17/2) pukul 12.00, saat berada di kawasan Kenali Besar. “Saya lelaki normal, pengen seperti suami istri namu tidak sanggup melakukan itu. Saya nyesal pak sudah menyetubuhi anak saya sendiri,” kata SO. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sehelai daster berwana krem, satu helai celana pendek, dan satu helai miniset berwarna merah muda “Sudah kita tahan, saat ini sedang proses,” kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Suardi Hery Haryanto, melalui Wakasat Reskrim Iptu Irwan. Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun. "Karena pelaku ini ayah kandung korban, maka kita kenakan pasal 3 jadi ditambah sepertiga hukuman jadi di penjara 20 tahun,” tegas Irwan. (cr07)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: