Bawaslu Mulai Kerja Keras

Bawaslu Mulai Kerja Keras

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta jajaran pengawas pilkada serius dalam menangani penyelesaian sengketa. Alasannya, dengan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) kerja Bawaslu menjadi transparan dan menaati ketentuan berdasarkan hari kalender. Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, ketika perkara sudah diregister, maka bersiap-siap tak mengenal hari libur selama 12 hari ke depan. "Karena aturannya 12 hari kalender, semua hari kerja. Tidak ada tanggal merah. Mau tidak mau harus menunda kegiatan rapat internal atau perjalanan dinas untuk menyelesaikan perkara tersebut. Tidak ada perkara yang dikecualikan selesai 12 hari kalender. Kalau tidak, siap-siap dilaporkan ke DKPP," kata Bagja di Jakarta, Senin (2/3).

BAJA JUGA: Penasihat Pimpinan Tertinggi Iran Meninggal Akibat Virus Corona

Dia mengatakan, penyelesaian sengketa dalam Pilkada 2020 merupakan mahkota Bawaslu lantaran menjadi satu-satunya divisi yang mengeluarkan putusan. Bagja pun meminta penyelesaiannya dilakukan secara serius dan transparan. "Pembuktiannya jelas, putusannya juga dibuat jelas," terangnya. Diketahui, Bawaslu menerima sebanyak 24 permohonan penyelesaian sengketa dari bakal perseorangan Pilkada 2020 yang persyaratan dukungannya ditolak KPU pada tahapan penerimaan syarat dukungan minimal beberapa waktu lalu. “ Kami merekap sengketa pencalonan Pilkada 2020 total keseluruhan 24 permohonan penyelesaian sengketa. Dan ada kemungkinan bertambah," imbuhnya. Hasil rekapitulasi Bawaslu, sebanyak 24 gugatan terhadap keputusan KPU itu terdapat di 14 provinsi, yakni Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat dan Provinsi Papua. Gugatan terbanyak dicatat di Provinsi Papua, yakni sebanyak 7 permohonan, kemudian Sumatera Utara tiga permohonan, Papua Barat dan Jawa Timur masing-masing dua permohonan penyelesaian sengketa. Bagja mengatakan Bawaslu siap dan serius menangani penyelesaian sengketa tersebut, apalagi saat ini persoalan permohonan dan penyelesaian sengketa telah dilayani dengan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).

BACA JUGA: Terkait Corona, Agensi Han Ye Seul dan Park Min Young Yakinkan Penggemar

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan total bakal pasangan calon yang maju lewat jalur perorangan untuk Pilkada serentak 2020 yakni sebanyak 149 pasangan. Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan, sebanyak 147 bakal pasangan calon untuk tingkat kabupaten-kota dan 2 pasang untuk pemilihan gubernur. “Setelah pengecekan sampai 26 Februari 2020, kita menerima syarat dukungan untuk kabupaten kota yakni sebanyak 147 bakal paslon, 54 ditolak dan yang batal 149 bakal paslon, untuk provinsi dua pasangan calon di Kalimantan Utara dan Sumatera Barat," jelas Evi. Terpisah, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjabarkan tantangan yang dihadapi Bawaslu dalam mengklasifikasi mana yang termasuk ujaran kebencian dan hoaks kepada jajaran polisi siber. Ujaran kebencian dan hoaks, lanjutnya, marak terutama saat menjelang gelaran pemilihan, kampanye hitam melalui media sosial (medsos) selalu menjadi tren nomor satu di Indonesia. "Kami menentukan mana yang kebebasan berbicara, mana yang masuk dalam 'political speech'. Misalnya ada seseorang yang tidak setuju dengan salah satu calon dan kemudian mengkritiknya. Apakah itu bagian dari ujaran kebencian atau dia masuk dalam kebebasan berbicara? Itu yang menjadi salah satu tantangan kami," ujar Fritz. Selain itu, belum terdapat pemahaman yang sama pada jajaran pemangku kepentingan dalam menangani konten-konten medsos. Fritz mengatakan, para pemangku kepentingan perlu duduk bersama untuk menyamakan persepsi dalam menangani konten medsos terkait ujaran kebencian dan hoaks. Hal yang menjadi masalah juga ada di tingkat masyarakat yang belum paham apa yang dimaksud dengan ujaran kebencian dan disinformasi. Hal ini baginya menyebabkan langgengnya hoaks dan ujaran kebencian. “Take down konten pada dasarnya hanya meredam peredaran konten negatif, namun tidak menghapuskan konten negatif sampai ke akarnya," urainya. Karena itu, Fritz menekankan akan sangat baik jika ada kerja sama yang dijalin antara Bawaslu dan kepolisian. Pasalnya, berdasarkan data Bawaslu yang tercatat pasa Pemilu 2019, terdapat 5.103 laporan kepada Bawaslu mengenai konten medsos yang diduga bermasalah dan ada 2.457 isu hoaks. (khf/fin/rh)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: