Seleksi CPNS Diumumkan 22-23 Maret

Seleksi CPNS Diumumkan 22-23 Maret

JAKARTA - Pemerintah memastikan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 akan diumumkan secara serentak pada 22-23 Maret 2020. Ini menjadi keputusan setelah dilakukan rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD CPNS di hotel Bidakara Jakarta sejak Rabu (4/3) sampai Jumat (6/3). Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Paryono menjelaskan, data yang divalidasi oleh BKN selaku pelaksana teknis seleksi CPNS, meliputi jumlah peserta berdasarkan Berita Acara (BA) kehadiran, kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). Penilaian juga merujuk pada kesesuaian ambang batas, kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018, BA penyelenggaraan serta panduan SKB. Rekonsiliasi data tahap pertama dilaksanakan untuk 261 dari 521 instansi pusat dan daerah. Sedangkan 260 instansi lainnya akan dilakukan rekonsiliasi data pada tahap II tanggal 11-13 Maret mendatang. ”Hari pertama rekonsiliasi dan validasi data dilakukan untuk 91 instansi pusat dan daerah,” ujarnya, Kamis (5/3).

BACA JUGA: Siapa yang Paling Rentan Corona?

Proses rekonsiliasi data, menurut Paryono dilakukan melalui empat level proses verifikasi dan validasi (verval). ”Level empat yaitu tim pengolahan mengumpulkan data hasil SKD dari seluruh titik lokasi (tilok) dan akan disinkronisasikan saat rekonsiliasi data berlangsung. Kemudian setelah itu diverifikasi dan divalidasi kesesuaian data dari instansi dengan data yang ada di Sistem Informasi Manajemen Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi (Simflek),” imbuh Paryono. Pada tahap ini, sambung dia, instansi mencocokkan kesesuaian hasil SKD di lapangan. Selanjutnya pada leveltiga akan diverifikasi ulang oleh Kordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP sebelum ke level dua yaitu persetujuan Deputi Bidang Mutasi BKN. ”Terakhir, pada level I yakni Kepala BKN mengesahkan dengan digital signature dan hasil rekonsiliasi diserahkan kepada instansi secara online,” imbuhnya.

BACA JUGA: KP2IT Kerjasama dengan KPK Awasi Calkada yang Terindikasi Korupsi di KTI

Peserta yang lolos ke tahap SKB, lanjut Paryono, yaitu mereka yang nilainya termasuk tiga kali formasi setelah pemeringkatan. ”Hal ini disesuaikan dengan Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS,” paparnya. Ditambahkannya, pelaksanaan SKD akan berlangsung hingga Selasa (10/3). Secara nasional hasil akan dirapatkan oleh Panselnas. Nah, target Panselnas dengan diadakannya rekonsiliasi ini adalah zero mistake. Nantinya, panitia juga menyediakan fasilitas crisis center untuk membantu penyelesaian masalah, pertanyaan maupun komplain dari instansi yg terdiri dari BKN, Kementerian PAN RB dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ”BPKP selaku Tim Quality Assurance Panselnas mendampingi BKN selama masa rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD ini serta memastikan pelaksanaan SKD berjalan sesuai ketentuan,” terangnya. Paryono pun menegaskan, Pengendalian (Wasdal) BKN akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta yang terbukti menggunakan joki dalam pelaksanaan SKD pada ajang seleksi CPNS formasi tahun 2019. ”Langkah pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis,” jelasnya. Salah satu pertimbangan Kedeputian Bidang Wasdal BKN, menurut Paryono, melakukan hal tersebut untuk mencegah kasus yang sama berulang dan tindakan perjokian mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.”Penyikapan atas kasus perjokian ini juga dilakukan untuk menjaga sportivitas dan fairness dalam pelaksanaan SKD,” tambah Paryono.

BACA JUGA: Gong Myung Dikabarkan Meninggalkan Fantagio, Ini Kata Agensi

Bagi peserta SKD yang kedapatan melakukan hal tersebut, dapat dipidanakan dan kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS akan tertutup. Sampai dengan 10 Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019, meliputi diskualifikasi karena kesalahan formasi 14 kasus. Diskualifikasi pelanggaran joki empat kasus; Diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap 8 kasus dan diskualifikasi pelanggaran tata tertib delapan kasus. Khusus untuk diskualifikasi pelanggaran tata tertib yang kebanyakan disebabkan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD. Terpisah Kepala BKN Bima Haria Wibisana sebagai Ketua Pelaksana Seleksi CPNS formasi tahun 2019 memastikan penyelenggaraan ujian SKD CPNS, telah berjalan dengan akuntabel, lancar, dan transparan. ”Kemudahan, kenyamanan dan keamanan menjadi salah satu bentuk pelayanan kita terhadap masyarakat khususnya kepada peserta ujian SKD CPNS Tahun 2019 sehingga seluruh penyelenggaraan dapat berjalan dengan baik,” terangnya. (fin/ful)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: