Perpres Pengelolaan Sampah Jadi EBT Harus Direvisi

Perpres Pengelolaan Sampah Jadi EBT Harus Direvisi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil kajian pengelolaan sampah menjadi energi listrik terbarukan (EBT). Hasil kajian berbuah rekomendasi agar pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memaparkan, pihaknya menemukan adanya permasalahan pada aspek bisnis dan teknologi. Terkait bisnis, dikatakan dia, lembaga antirasuah menemukan kendala dalam implementasi Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). "Kontrak bisnisnya terpisah antara Pemda-Pengembang dan Pengembang-PLN, menyebabkan proses berlarut dan berpotensi kepada praktik bisnis yang tidak fair," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/3). Menurut Ghufron, mekanisme tipping fee yang selama ini berjalan memberatkan Pemda. Pasalnya, proses pengumpulan sampah dari rumah tangga hingga ke tempat pengolahan menggunakan anggaran APBD. Selain itu, sambungnya, tarif beli listrik memberatkan PLN. Sistem take or pay yang selama ini berjalan juga menemui kendala. Sebab, berapa pun sampah yang didapat, pembayaran tetap mengacu pada perjanjian yang telah disepakati. "Kondisi ini hanya menguntungkan pengusaha," ucap Ghufron.

BACA JUGA: Taat Pajak, Tuntaskan Kemiskinan

Tak hanya itu, jika Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) tetap dijalankan, maka pemerintah perlu mempertimbangkan beban anggaran yang bisa mencapai Rp3,6 triliun per tahun. Angka itu didapat dari biaya langsung pengolahan sampah Rp2,03 triliun yang dibayarkan ke badan usaha, serta perkiraan subsidi yang harus dibayarkan ke PLN sebesar Rp1,6 triliun atas selisih harga tarif beli listrik PLTSa yang tinggi. "Risiko beban anggaran ini menjadi signifikan mengingat masa kontrak PLTSa cukup panjang yakni 25 tahun, sementara reserve margin pasokan listrik PLN di Jawa Bali sudah mencapai 30% atau sudah tidak ada urgensi pasokan listrik baru di wilayah Jawa dan Bali," tandas Ghufron. Sementara pada aspek teknologi, KPK menemukan belum adanya teknologi yang terbukti mampu melakukan pengelolaan sampah menjadi EBT. Selain itu, kebijakan sebaiknya mengacu pada waste to energy, alih-alih waste to electricity. Ghufron mengakui, terdapat sejumlah hal yang menjadi latar belakang kajian ini. Salah satunya, yakni volume sampah di Indonesia yang diperkirakan mencapai 64 juta ton per tahun. "Program pemerintah untuk meningkatkan bauran energi melalui EBT dengan target sebesar 23 persen di 2025, saat ini baru 10 persen. Pemerintah kemudian mencanangkan percepatan penanganan sampah melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)," kata Ghufron. Selain itu, sejak 2016 telah dikeluarkan tiga perpres untuk percepatan pembangunan PLTSa. Perpres terakhir yang diteken yakni bernomor 35 pada 2018 lalu. Namun, menurut Pahala, hingga akhir 2019 belum ada satu pun PLTSa yang berhasil dibangun. "KPK melakukan kajian ini untuk mendukung program pemerintah dan mendorong investasi," papar Ghufron.

BACA JUGA: Kredit Macet Perbankan Melonjak Jadi 2,7 Persen

Menurut dia, KPK mendukung program pemerintah untuk mendorong investasi. Namun, investasi tersebut mesti membawa manfaat besar bagi negara dan masyarakat serta menghindari potensi menguntungkan salah satu pihak. "KPK melihat bahwa ada 2 persoalan dalam hal ini, yaitu pengelolaan sampah dan penyediaan listrik untuk PLN. Dengan kebijakan waste to energy, persoalan sampah dapat diselesaikan dengan teknologi incinerator atau mengubahnya menjadi bricket atau bentuk lainnya. Mengingat jumlah sampah di beberapa daerah tidak mencapai kuota target dan listrik yang dihasilkan jumlahnya kecil, tapi dengan biaya yang mahal," kata Ghufron. Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, Perpres 35/2018 yang telah berlaku selama dua tahun ini tidak cukup operasional dan memiliki banyak kelemahan. Di antaranya, menurut dia, sistem take or pay antara pihak swasta, Pemda, dan PLN hanya menguntungkan pihak swasta. Sedangkan, supply berupa sampah dan listrik belum pasti tersedia dan risiko operasional dibebankan kepada Pemda dan PLN. "Kekuatan anggaran Pemda belum ada dan anggaran dalam APBN belum tentu tersedia, sehingga selisih tarif listrik PLTSa dibebankan ke PLN. Selain itu belum ada kasus teknologi PLTSa (waste to electricity) yang sudah terbukti terimplementasi, sebaiknya dibuka opsi teknologi waste to energy," tukasnya. (riz/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: