Jaksa Harus Paham Sengketa Pilkada

Jaksa Harus Paham Sengketa Pilkada

JAKARTA - Kejaksaan Agung meminta jajaran kejaksaan mewaspadai pemetaan potensi kerawanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan digelar pada September 2020. Terutama soal pola penanganan perkara Pilkada. Karena itu, para jaksa wajib memamhami dan menyamakan pemahaman terkait unsur-unsur pidananya. "Hati-hati dan mewaspadai potensi kerawanan Pilkada serentak tahun 2020. Seperti kampanye hitam di media sosial, politik uang, mahar politik, politik identitas, relasi kuasa pada politik lokal dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) serta penyelenggara Pilkada,” tegas Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Sunarta kepada para kepala kejaksaan negeri (Kajari) seluruh Indonesia di Media Centre Kejaksaan Agung, Kamis (12/3). Dia menjelaskan Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan di 270 daerah. Dengan rincian 9 Provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam meningkatkan kemampuan jaksa yang ada di sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) di seluruh Indonesia. Salah satunya memberikan pelatihan kepada para jaksa yang ada dalam Sentra Gakkumdu di seluruh Indonesia. Pelatihan ini bekerjasama dengan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dari KPU, Bawaslu, Bareskrim, Mahkamah Agung dan DKPP. "Tujuan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman Jaksa, mengenai pola penanganan perkara Pilkada. Juga menyamakan pemahaman mengenai unsur-unsur pidana,” jelasnya. Unsur-unsur pidana, lanjut Sunarta, sesuai dengan yang termuat dalam pasal-pasal Pidana yang ada dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 jo Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 jo Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. “Serta peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Kapolri, dan Jaksa Agung RI Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 013/JA/11/2016 tentang sentra Gakumdu pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tanggal 21 November 2016,” paparnyaa. Selain itu, melakukan supervisi penanganan perkara Pilkada yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Terutama menyangkut Pilkada yang rawan terjadi konflik atau gangguan keamanan. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka meminta seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia bersiap menghadapi Pilkada serentak 2020 mendatang. Dia juga berpesan kepada seluruh Asisten Intelijen Asintel) dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) di setiap Kejati memahami setiap kasus yang akan terjadi pada Pilkada nanti. "Pesan untuk bidang Intelijen dan Pidum yaitu setiap jaksa itu harus mempelajari sekaligus memahami Undang-Undang Pemilu, khususnya Pilkada," tuturnya. Selain itu, jaksa pengacara negara (JPN) diharapkan juga memberikan kontribusi yang konkret kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) jika memerlukan pendampingan hukum dalam menghadapi potensi sengketa apabila ada gugatan. "Para Kajati harus menangani secara serius dan profesional semua kasus yang menjadi perhatian publik," tegasnya. (lan/fin/rh)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: