Penyelundup 120 WNA Ditangkap

Penyelundup 120 WNA Ditangkap

JAKARTA - Polri menangkap pelaku penyelundupan 120 warga negara asing (WNA). Total tiga orang yang telah ditangkap dalam kasus ini. Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap Edumpiah Niranjan (EN), seorang WN Sri Lanka pelaku penyelundup 120 warga negara Sri Lanka ke Prancis. EN merupakan orang ketiga yang ditangkap Bareskrim, setelah 2 pelaku lainnya lebih dulu ditangkap. Tersangka EN ditangkap di rumah kontrakan di daerah Jalan Babakan Sukamantri RT 04/07, Desa Pasir Kuda, Bogor Barat, Jawa Barat, pada Selasa (17/3).

BACA JUGA: Gegara Corona, Qatar Airways Rumahkan 200 Karyawan

"Pelaku EN ditangkap atas informasi dari dua pelaku yang ditangkap sebelumnya, yakni tersangka Lizar alias Rizal (yang ditangkap) di Batam dan tersangka Juan Avel di Bekasi," kata Komjen Sigit di Jakarta, Rabu (18/3). EN dikatakannya, sebelumnya sempat buron. Setelah dilakukan pemeriksaan, EN mengaku masih ada lima orang lagi yang terlibat. Lima orang tersebut kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Anggota masih melakukan pengejaran terhadap DPO lainnya," ujarnya. Ditambahkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, peran tersangka EN dalam kasus penyelundupan 120 warga negara Sri Lanka adalah sebagai penyandang dana. EN sebagai donatur untuk tersangka Juan Avel. "EN memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada tersangka Juan Avel," ucapnya.

BACA JUGA: Bebas Visa Bagi Warga Asing Ditunda

Uang tersebut, kata Ferdy, digunakan Juan Avel untuk membayar kapal pengangkut 120 orang WN Sri Lanka yang diberangkatkan dari Pelabuhan Ratu, Indonesia menuju Pulau Reunion, Prancis. "EN juga penghubung dari tersangka Susi Karan (pengendali imigran WNA Sri Lanka) yang berada di Australia dan tersangka Sati Silent yang ada di Bali (masih DPO)," tutur Sambo. Sebelum penangkapan kedua tersangka tersebut, lanjut Ferdy, pihaknya menangkap tersangka Rizal. Dia merupakan perekrut utama dua ABK yakni M Aziz dan Haryanto yang terkait kasus penyelundupan manusia ini. Rizal ditangkap di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada Selasa (10/3). Selanjutnya, tersangka Juan Avel alias Toni ditangkap di Titian Indah Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (12/3). Peran Juan sebagai pembeli dan penyedia kapal yang dipakai untuk membawa 120 WNA Sri Lanka ke Pulau Reunion. Selain itu, Juan juga sebagai penyedia bahan bakar kapal dan menyediakan persediaan makanan selama perjalanan dari Pelabuhan Ratu ke Pulau Reunion, Prancis. Juan juga yang membayar upah M. Aziz dan Haryanto. "Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar," katanya.(gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: