4.000 kg Gula Oplosan Siap Edar Diamankan

4.000 kg Gula Oplosan Siap Edar Diamankan

CILACAP - 4.000 kilo gram (KG) gula oplosan siap edar diamankan Unit 2 Satreskrim Kepolisian Resor Cilacap. Dalam prakteknya, tersangka SW (34) mengoplos atau mencampur gula kristal rafinasi (gkr) dengan gula kristal putih (gkp). Gula hasil oplosan tersebut oleh tersangka juga ditambah molase atau pemanis, dan dikemas dengan plastik takaran 1/4 kg dan 1/2 kg. SW yang mengaku sudah menjalankan usaha ini selama 10 bulan mengaku sudah menyuplai gula hasil oplosannya ke pasar dan warung-warung di wilayah Kabupaten Cilacap. Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Unit 2 Satreskrim kemudian mengecek rumah SW di Desa Kuripan Kidul Kecamatan Kesugihan. Dari rumah tersangka SW, ditemukan gula hasil oplosan yang sudah dikemas dan siap edar. 23 Februari Satreskrim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ahli LP2K (Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen). Hasilnya menyatakan, tersangka SW melakukan tindakan pidana perlindungan konsumen dan telah terpenuhi 2 alat bukti yang cukup, untuk kemudian ditangkap dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. "Untuk barang dari mana, saat ini kita sedang melakukan pendalaman Unit 2 Satreskrim," katanya, Rabu (18/3). Atas perbuatannya, SW terjerat pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf b UU RI nomor 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Tersangka SW mengaku mencapur gula oplosan 3 banding 1, atau 3 gula kristal rafinasi dan 1 gula tebu asli. Dari praktek nya ini, dia mengaku mendapatkan keuntungan Rp 300 perkg-nya. "Dijual dengan harga pada umumnya," ujarnya. (nas)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: