Belum Ada SPDP Kasus Masker

Belum Ada SPDP Kasus Masker

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memerintahkan para jaksa seluruh Indonesia yang menangani kasus penimbunan masker untuk melakukan tuntutan pidana maksimal. Namun hingga kini Kejaksaan belum menerima satupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak Polri. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan sejauh ini kejaksaan masih menunggu SPDP dari Kepolisian terkait dugaan perkara penimbunan yang berkaitan dengan keperluan masyarakat dalam mencegah penyebaran COVID-19. "Belum ada SPDP. Kita masih kroscek terus dari berbagai daerah," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (19/3). Disinggung soal adanya perintah Jaksa Agung menuntut maksimal bagi pelaku penimbun masker dan lainnya, Hari membenarkan hal tersebut. Untuk dasar hukum melakukan tuntutan maksimal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. "Berangkat dari pasal 25, pemerintah dan pemda mengendalikan barang pokok atau barang penting. Penjelasan pidananya di pasal 107. Kita devisikan barang penting dalam kondisi sekarang itu masker," tutupnya. Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai perintah tutut maksimal tersebut sangat wajar. "Tepat karena perbuatan tersebut pantas dituntut berat," kata Suparji kepada FIN di Jakarta, Kamis (19/3). Menurutnya, kepantasan pelaku dituntut hukuman maksimal sangat jelas. Karena, atas perbuatan pelaku, masyarakat jadi panik dan membuat kegaduhan di tengah mewabahnya COVID-19. "Dalam kondisi seperti saat ini, itu adalah kejahatan serius," jelasnya. Untuk dapat menjalankan tuntutan maksimal, lanjut Suparji, penyidik kepolisian dan tim jaksa penuntut umum harus berkoordinasi secara intens."Memang itu ada dalam mekanisme SPDP. Tuntutan dengan hukuman berat, tetapi harus sesuai alat bukti. Semangat menghukum berat harus sesuai prinsip keadilan dan kemanfaatan hukum," paparnya. (lan/fin/rh)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: