Komisioner KPU Melawan

Komisioner KPU Melawan

JAKARTA – Polemik putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemberhentian komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, belum juga selesai. Dalam keterangannya, Evi mengatakan keberatan dengan putusan tersebut. Dia meminta Presiden Joko Widodo menunda pelaksanaan putusan tersebut. Menurut Evi, dirinya sangat keberatan terhadap putusan DKPP. Putusan tersebut sangat berlebihan dan berpotensi abuse of power. “Oleh karenanya dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, saya mengajukan keberatan terhadap Putusan DKPP. Saya perlu menjelaskan beberapa poin keberatan saya,” ujar Evi di Jakarta, Senin (23/3). Dia melanjutkan, dalam poin kesimpulan putusan DKPP menyatakan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta persidangan. Terutama, setelah memeriksa keterangan pengadu, jawaban dan keterangan para teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan pengadu dan para teradu.

BACA JUGA: Venue Piala Dunia U-20 2021 Belum Ditetapkan

Evi sangat keberatan atas kesimpulan tersebut. Sebab dalam fakta persidangan baik pada persidangan pada 13 November 2019, maupun persidangan 17 Januari 2020, Majelis Sidang DKPP tidak pernah melakukan pemeriksaan keterangan terhadap pengadu. Sebab pada sidang 13 November 2019 pengadu atas nama Hendri Makaluasc pada saat diminta keterangan justru membacakan surat pencabutan laporannya/pengaduannya, dan pada sidang tanggal 17 Januari 2020, pengadu (Hendri Makaluasc) maupun pengacaranya tidak lagi menghadiri sidang DKPP. “Dengan demikian kesimpulan Majelis DKPP tersebut, tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi dalam persidangan. Sehingga kesimpulan Majelis DKPP yang dijadikan dasar putusan dalam perkara ini tidak beralasan hukum. Dalam pertimbangannya DKKP dalam memeriksa dan memutus laporan dugaan pelanggaran etik, DKPP tidak terikat dengan laporan pengadu. Untuk itu DKPP dapat saja memeriksa dan memutus sekalipun pelapor sudah mencabut laporannya,” urainya. Namun dalam perkara yang lain DKPP mengambil kebijakan yang berbeda. Misalnya terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik yang tercatat dalam register pengaduan No. 134/DKPPPKE-VI/2017 DKPP Republik Indonesia menetapkan menyatakan Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena pada tanggal 1 Desember 2017 Pengaduan Bertholomeus George Da Silva telah melayangkan surat pencabutan gugatan atau pengaduan. Perlakuan yang berbeda ini membuka ruang subjektivitas. Karena tidak ada aturan dan ukuran yang jelas. Baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun Peraturan DKPP untuk menentukan apakah satu aduan dapat diteruskan atau tidak jika pengadu mencabut aduannya.

BACA JUGA: Daerah Diminta Segera Sediakan RSD Corona

Setelah mencermati putusan, ternyata DKPP tidak melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019. Yakni rapat pleno Putusan dilakukan secara tertutup yang dihadiri oleh tujuh orang anggota DKPP. Kecuali dalam keadaan tertentu dihadiri paling sedikit lima orang. “Perlu saya sampaikan dalam memutuskan putusan DKPP rapat pleno hanya dihadiri oleh empat orang anggota DKPP, sebagaimana dapat dibaca dalam putusan DKPP halaman 34 bagian penutup. Dengan demikian putusan DKPP tidak memenuhi syarat qorum rapat pleno untuk menjatuhkan putusan,” bebernya. Dalam pertimbangan hukum, DKPP menyatakan Evi selaku Teradu VII sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1219/ORT.01- Kpt/01/KPU/VII/2019, 19 Juli 2019, memiliki tanggungjawab etik lebih besar atas ketidakpastian hukum dan ketidakadilan akibat penetapan hasil Pemilu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan validitas dan kredibilitasnya.

BACA JUGA: Liverpool Pantas Dapat Gelar Liga Premier

“Menurut hemat saya tuduhan ini terlalu berlebihan. Sebab dalam mekanisme pengambilan keputusan di KPU tidak tersedia ruang bagi koordinator divisi untuk mengambil keputusan sendiri. Tetapi diambil melalui mekanisme rapat pleno dengan prinsip kolektif kolegial. Koordinator divisi hanya berfungsi untuk mengkoordinasi, mengendalikan, membina, melaksanakan, gugustugas divisi yang juga harus dipertangungjawabkan dalam rapat pleno,” ucapnya. Dalam laporan pengadu maupun dalam fakta persidangan tidak ada secara spesifik membahas peran teradu VII dalam mengendalikan. Apalagi mengintervensi putusan KPU Provinsi Kalimatan Barat. Kemudian supervisi KPU RI kepada KPU Provinsi Kalimatan Barat Untuk melaksanakan Putusan MK Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XII/2019 adalah semata-mata untuk memberikan kepastian hukum. Sebelumnya, DKPP menjatuhkan saksi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari masing-masing selaku Anggota KPU RI. Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota KPU RI. Kemudian, menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. Putusan itu diputuskan dalam rapat pleno oleh empat Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati. Sementara itu, kuasa hukum Evi Novida, Fadli Nasution menilai pemecatan Evi malah menyingkap kelemahan DKPP. Dia mempertanyakan jika DKPP dalam memeriksa dan memutus laporan dugaan pelanggaran etik tidak terikat dengan laporan pengadu dan dapat memeriksa serta memutus meski pelapor sudah mencabut laporannya.

BACA JUGA: Hari Ini, Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19 Siap Beroperasi

“Kenapa justru dalam perkara No. 134/DKPP-PKE-VI/2017 DKPP, putusannya tidak dilanjutkan lagi karena pengaduan. Bertholomeus George Da Silva telah mencabut gugatan. Perlakuan yang berbeda dengan perkara 317-PKE-DKPP/2019, membuktikan putusan DKPP tidak beralasan hukum dan membuka ruang subjektivitas,” jelas Fadli Nasution. Dia mengaku heran, saat pengadu tidak pernah diperiksa di persidangan karena menarik gugatannya. Namun pada poin kesimpulan putusan DKPP dengan perkara 317-PKE-DKPP/2019 disebutkan berdasarkan penilaian fakta persidangan, setelah memeriksa keterangan pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu. “Kami sangat keberatan atas kesimpulan tersebut. Sebab fakta Majelis Sidang DKPP tidak pernah melakukan pemeriksaan keterangan terhadap pengadu. Karena telah mencabut gugatannya,” beber Fadli. Dia menilai putusan DKPP cacat prosedur. Baik pada mekanisme beracara maupun proses pengambilan keputusan. Perbuatan tersebut tidak saja telah mengesampingkan hukum. Tetapi juga telah secara nyata melanggar asas legalitas. Sehingga putusan berpotensi melanggar etika dewan kehormatan.(khf/fin/rh)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: