Presiden Diminta Beri Grasi Penyalahguna Narkoba

Presiden Diminta Beri Grasi Penyalahguna Narkoba

JAKARTA - Presiden Joko Widodo diminta mempertimbangkan untuk memberikan grasi atau amnesti umum bagi narapidana (napi) untuk mengurangi penyebaran virus corona baru atau COVID-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas). Sebab lapas yang umumnya over kapasitas sangat rentan terpapar COVID-19. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyampaikan pendapat tersebut. Dia meminta agar Presiden mau memberikan amnesti umum atau grasi secara selektif terhadap napi kasus tertentu. Menurutnya kelebihan kapasitas yang terjadi di banyak lapas berpotensi besar menyebabkan tersebarnya COVID-19 di lingkungan lapas tidak terkendali. "Jumlah narapidana dan tahanan di seluruh lapas dan rumah tahanan (rutan) yang berada di bawah Ditjen Pemasyarakatan berkisar 270 ribuan dan begitu banyak lapas yang over kapasitas," katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/3). Dikatakannya, napi yang bisa dipertimbangkan untuk mendapat amnesti umum atau grasi adalah yang berstatusnya hanya penyalahguna narkoba murni. Atau napi yang tindak pidananya tidak masuk kejahatan berat serta sifatnya personal. Mengutip data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, politisi PPP ini mengatakan jumlah napi kasus narkoba ada di kisaran separuh dari total napi yang menghuni lapas di seluruh Indonesia. "Karena itu pemberian amnesti umum atau grasi kepada penyalahguna murni narkoba akan mengurangi beban over kapasitas lapas yang cukup signifikan. Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan amnesti dan grasi ini berdasar Pasal 14 UUD 1945," ujarnya. Meski demikian, Arsul mengingatkan bahwa amnesti umum atau grasi bukan untuk pengedar apalagi bandar. Menurut Arsul, sejatinya Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengamanatkan penyalahguna narkoba yang non-pengedar dan non-bandar itu untuk direhabilitasi, namun selama ini penegak hukum tetap saja memproses hukum yang berujung penjara seperti hukuman bagi pengedar dan bandar. "Alasannya menggunakan Pasal 111 sampai Pasal 114 UU Narkotika yakni karena ada unsur memiliki," katanya. Wakil Ketua MPR RI itu menjelaskan, untuk memungkinkan Presiden memberikan amnesti atau grasi tersebut, Menkumham menyiapkan data dan juga kajian tentang napi-napi mana yang pantas mendapatkannya. Selain itu, Arsul menilai, selain napi penyalahguna murni narkoba, juga beberapa tindak pidana lain yang hakekatnya adalah kejahatan yang merugikan orang-perorangan saja dengan jumlah kecil seperti penipuan, penggelapan, pencurian non-kekerasan, penganiayaan ringan. Pontensi penyebaran COVID-19 di lapas sangat besar dibenarkan pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah. Dia berpendapat Lapas menjadi salah satu zona merah penyebaran COVID-19. Tapi khusus lapas yang melebihi kapasitas. "Apalagi, instruksi terkait sosial distance sama sekali tidak bisa berjalan di lapas maupun di rutan," katanya. Dia mencontohkan Rutan Cipinang yang seharusnya hanya dihuni 1.000 orang, saat ini penghuninya sudah mencapai 4.000 orang. Akibatnya, instruksi pemerintah untuk tidak membuat kerumunan tidak bisa dilakukan. Namun, Trubus mengusulkan agar legislatif segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan menjadi Undang-undang (UU). "DPR bisa bergerak cepat dengan mengesahkan UU Pemasyarakatan. Jika tidak, maka ancaman mewabahnya Virus Corona bukan tidak mungkin akan menyasar ke dalam lapas," katanya. Dia menambahkan, masalah RUU Pemasyarakatan tersebut sudah cukup mendesak. Permasalahannya bukan hanya kelebihan kapasitas, namun masalah lain seperti sumber daya manusia (SDM) yang profesional. Dengan disahkannya undang-undang tersebut, maka akan berpengaruh terhadap pencegahan atas COVID-19. Selain pengesahan RUU, itu juga akan menjadi entry point untuk pembenahan lapas, untuk payung hukum, perangkat, dan teknologi. "Terlebih saat ini masalah teknologi belum diperbarui dan sistem informasi juga perlu untuk diperbarui," ungkapnya.(gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: