News

TERUS MENJAUH DARI ANGKA KEMATIAN

fin.co.id - 2020-04-18 01:15:01 WIB

JAKARTA - Drama tangis kematian dari wabah Virus Corona (Covid-19) semoga cepat berlalu. Ini sejalan kerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) yang mencatat hasil rekapitulasi data menggembirakan. Jumlah yang sembuh meningkat menjadi 607 pasien setelah ada penambahan sebanyak 59 orang hingga Jumat (17/4). Tepat di hari yang sama Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kedua kalinya untuk lima wilayah di Jawa Barat, dan satu wilayah di Jawa Tengah yakni Kota Tegal.”Kita bersyukur yang sembuh sekarang sudah mencapai 607 orang dan sudah barang tentu ini akan terus meningkat dalam jumlah yang cukup besar dalam beberapa hari ke depan,” ungkap Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto melalui keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta.Adapun Sebaran pasien yang sembuh yang paling banyak adalah Provinsi DKI Jakarta, disusul Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali dan wilayah lain di Indonesia. ”Sebaran pasien yang sembuh yang paling banyak adalah DKI Jakarta 204 pasien, Jawa Timur 94 pasien, Sulawesi Selatan 43 pasien, Jawa Barat 41 pasien, Bali dan Jawa Tengah sama-sama 36 pasien, dan total di 29 provinsi yang lainnya jumlahnya adalah 607 pasien,” jelas Yuri.

BACA JUGA: Mendagri Terima Bantuan dari Asosiasi Pengusaha Sawit untuk COVID-19

Dari total kasus sembuh dan meninggal tersebut, ada pula penambahan untuk kasus positif sebanyak 407 orang hingga total menjadi 5.923. Data tersebut diambil dari hasil uji spesimen sebanyak 42.108 yang dilakukan menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) di 34 laboratorium. Sebanyak 37.134 kasus spesimen yang diperiksa didapatkan data 5.923 positif dan 31.211 negatif.[caption id="attachment_453138" align="alignleft" width="696"] Achmad Yurianto[/caption]Kemudian untuk jumlah orang dalam pemantauan (ODP) terdapat penambahan sebanyak 4.286 hingga total menjadi 173.732 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) bertambah 737 dengan total menjadi 12.610 orang. Data tersebut diambil dari 34 provinsi di Tanah Air. Selanjutnya Gugus Tugas merincikan data positif COVID-19 di Indonesia yaitu di Provinsi Aceh lima kasus, Bali 124 kasus, Banten 311 kasus, Bangka Belitung enam kasus, Bengkulu empat kasus, Jogjakarta 64 kasus, DKI Jakarta 2.815 kasus. Selanjutnya di Jambi delapan kasus, Jawa Barat 632 kasus, Jawa Tengah 304 kasus, Jawa Timur 522 kasus, Kalimantan Barat 21 kasus, Kalimantan Timur 44 kasus, Kalimantan Tengah 35 kasus, Kalimantan Selatan 74 kasus, dan Kalimantan Utara 47 kasus. Kemudian di Kepulauan Riau 58 kasus, Nusa Tenggara Barat 51 kasus, Sumatera Selatan 54 kasus, Sumatera Barat 62 kasus, Sulawesi Utara 18 kasus, Sumatera Utara 79 kasus, dan Sulawesi Tenggara 27 kasus.Adapun di Sulawesi Selatan 332 kasus, Sulawesi Tengah 24 kasus, Lampung 26 kasus, Riau 26 kasus, Maluku Utara empat kasus, Maluku 14 kasus, Papua Barat lima kasus, Papua 89 kasus, Sulawesi Barat tujuh kasus, Nusa Tenggara Timur satu kasus dan Gorontalo empat kasus.

BACA JUGA: Bupati Tangerang Keluarkan Perbub Pedoman PSBB

Terpisah, Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kedua kalinya untuk lima wilayah di Jawa Barat, dan satu wilayah di Jawa Tengah yakni Kota Tegal. Lima wilayah di Jawa Barat yakni Kota dan Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang. Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes pada 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020. PSBB di 5 wilayah di Jabar tersebut ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19.Sementara menetapkan status PSBB untuk Kota Tegal, Jawa Tengah ditetapkan pada hari yang sama Jumat (17/4) melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/258/2020. PSBB di Kabupaten Tegal ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19. Pasalnya di wilayah-wilayah itu terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.Menkes Terawan mengatakan wilayah-wilayah itu telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan. Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis, maka perlu dilaksanakan PSBB. ”PSBB untuk Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, termasuk Kota Tegal perlu ditetapkan untuk menanggulani wabah Covid-19,” ucap Terawan di Gedung Kemenkes.

BACA JUGA: Pengendara Tak Pakai Masker Dihentikan

Selanjutnya Pemerintah Daerah di enam wilayah tersebut wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB di lima wilayah itu dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. ”PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran,” jelasnya.Terpisah, Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil mengaku telah menerima kebijakan PSBB untuk wilayah Bandung Raya yang mencakup lima kabupaten/kota di Provinsi Jabar telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan pelaksanaannya akan dimulai Rabu (22/4).”Pengumuman penting yang perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa pada siang ini (kemarin, red). Kami sudah mendapatkan surat dari Menkes yang isinya memberikan keputusan bahwa Kemenkes menyetujui untuk pemberlakuan PSBB di wilayah metropolitan Bandung Raya," kata Ridwan Kamil dalam siaran video conference.Kang Emil mengatakan PSBB di Bandung Raya yang mencakup Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang akan dilaksanakan selama dua pekan atau 14 hari (22 April hingga 6 Mei 2020). ”Pelaksanaan PSBB 14 hari, kita berdoa dengan kedisiplinan harusnya setelah 14 hari PSBB tidak perlu dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Bukan tidak mungkin PSBB bisa dilanjutkan tanpa ada persetujuan dari Kemenkes,” kata dia.

BACA JUGA: Rupiah Melemah, Utang PLN Membengkak

Adapun persiapan pelaksanaan kebijakan PSBB di Bandung Raya hingga saat ini, kata Kang Emil, sudah 100 persen dari sisi teknis baik dari kesiapan petugas kepolisian, TNI dan lain-lain. ”Hanya masih perlu melakukan sosialisasi. Oleh karena itu sosialisasi dilakukan empat hari mulai Sabtu, Minggu, Senin, Selasa kepada seluruh RW dan pihak terkait, setelahnya Rabu (22/4) dini hari akan dilakukan PSBB,” kata dia.Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat di Bandung Raya yang jumlahnya mendekati kurang lebih 9-10 juta, agar melakukan adaptasi persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB ini. ”Taati aturan yang dikeluarkan wali kota dan bupati masing-masing, karena bila melanggar adalah blangko teguran kepada mereka yang melanggar aturan,” kata dia. Ia mengatakan pelaksanaan PSBB di Bandung Raya juga akan diiringi pengetesan massal Covid-19.[caption id="attachment_453282" align="alignleft" width="696"] (FOTO-FOTO: BAY ISMOYO/AFP)[/caption][caption id="attachment_453283" align="alignleft" width="696"] Workers move a coffin of a victim of the COVID-19 coronavirus to a burial site at a cemetery in Jakarta on April 15, 2020. (Photo by BAY ISMOYO / AFP)[/caption]Terpisah, Gubernur Ganjar Pranowo meminta warga Provinsi Jawa Tengah yang memilih tetap tinggal di Jakarta dan tidak mudik ke kampung halaman saat pandemi Covid-19. Dan segara mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan dari pemerintah. ”Saya telah berkomunikasi dengan Menteri Sosial Mas Ari Batubara, Gubernur DKI Jakarta Mas Anies Bawesdan, dan Gubernur Jawa Barat Kang Ridwan Kamil, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap warga terdampak (Covid-19) di wilayah PSBB. Bapak-ibu Insya Allah mendapat bantuan,” terang Ganjar yang mengaku berada di Semarang.

BACA JUGA: Ada Covid-19, Keuangan Gisella Anastasia Masih Aman

Ganjar beserta jajarannya berkomitmen akan terus berupaya memberikan perhatian dan tanggung jawab terhadap warga Jawa Tengah yang berada di perantauan, serta memastikan yang tidak mudik akan mendapatkan bantuan. Terkait dengan hal itu, warga Jateng yang berada di DKI Jakarta yang terkena PHK, dirumahkan, usahanya bangkrut, atau tersandung persoalan ekonomi diminta segera melapor ke ketua RT atau RW setempat agar didata.”Silakan melapor dan mengisi formulir di ketua RT, RW dimana 'panjenengan' tinggal sekarang atau kalau mengalami kesulitan, silakan menghubungi Hotline Badan Penghubung Jawa Tengah di nomor telepon 081295880747,” ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, Ganjar juga mengapresiasi perantau asal Jateng yang tidak mudik ke kampung halamannya saat pandemi Covid-19.”Ini ikhtiar kita agar panjenengan mendapatkan hak perlindungan. Warga Jateng yang berada di Jabodetabek saya berterima kasih yang memutuskan untuk tidak mudik, dan semoga sehat dan mampu melalui masa pagebluk (Wabah, red) Corona ini tanpa kurang suatu apapun,” harapnya.Teknis pendataan baru untuk warga Jateng di Jakarta telah disepakati, sedangkan yang di Jawa Barat dan provinsi lain sedang dikoordinasi lebih lanjut. Ganjar berharap Pemprov Jabar segera memutuskan teknis pendataan karena sudah ditunggu masyarakat dan dirinya menilai kerja bareng Pemprov Jateng, DKI, dan Jabar ini merupakan wujud gotong royong pemerintah daerah. (dim/rls/fin/ful)

Admin
Penulis