News

APBD untuk COVID-19 Rp 56,57 Triliun

fin.co.id - 2020-04-18 05:50:33 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Total dana pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah direalokasi untuk penanganan dan penanggulangan COVID-19 mencapai Rp56,57 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk tiga pos. Yaitu penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyedia jaring pengaman sosial.Untuk alokasi penanganan kesehatan, anggarannya berjumlah Rp24,10 triliun atau 42,60 persen dari total anggaran penanganan COVID-19. Sementara, untuk penanganan dampak ekonomi, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp7,13 triliun atau 12,60 persen dari total anggaran. "Untuk penyediaan jaring pengaman sosial, berjumlah Rp25,34 triliun atau 44 persen dari total anggaran penanganan COVID-19," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochammad Ardian Noervianto di Jakarta, Jumat (17/4).Ia menyebutkan pemerintah daerah yang telah menyampaikan laporan realokasi dari anggaran belanja sebanyak 528 daerah. Ardian menjelaskan pemerintah provinsi yang paling banyak mengalokasikan anggarannya untuk penanganan COVID-19. Yaitu DKI Jakarta sebesar Rp10,64 triliun dan Provinsi Jawa Barat yang mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,0 triliun. Ketiga, Jawa Timur Rp2,39 triliun. Keempat, Jawa Tengah Rp2,12 triliun dan Aceh senilai Rp1,7 triliun.Untuk tingkat kabupaten dan kota, pemda yang paling banyak mengalokasikan anggarannya adalah Kota Makassar sebesar Rp749, 056 miliar. Berikutnya, Kabupaten Jember sebesar Rp479,41 miliar, Kabupaten Bogor Rp384,07 miliar, Kabupaten Bengkalis Rp365,46 miliar, dan Kota Tangerang Rp349,84 miliar. "Lima daerah terkecil yang mengalokasikan Provinsi Jambi Rp49, 27 miliar, Sulawesi Barat Rp36,65 miliar, Bengkulu Rp30,80 miliar, Nusa Tenggara Barat Rp23 miliar, dan Maluku Utara Rp10,24 miliar," imbuhnya.Terpisah, Wapres Ma'ruf Amin menyayangkan masih adan penolakan dari masyarakat di berbagai daerah terhadap jenazah yang meninggal akibat COVID-19. "Padahal menurut para ahli dan menurut ulama juga sudah menyerukan jangan ada penolakan," tegas Ma'ruf di Jakarta, Jumat (17/4).Menurutnya, pandemi tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia. Melainkan hampir di seluruh negara di dunia mengalami. "Di dalam suasana seperti ini, yang penting kita menguatkan iman atas terjadinya musibah ini. Allah SWT sudah menyatakan Alquran tidak ada yang menimpa kita kecuali apa yang telah ditentukan oleh Allah," paparnya.Para ulama, lanjutnya, lewat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), telah menyampaikan pemberlakuan jenazah yang terinfeksi COVID-19 dilakukan sesuai protokol kesehatan. "Pada para ulama, saya ingin menyampaikan juga terima kasih karena telah memberikan solusi, kemudahan-kemudahan melaksanakan ibadah dalam situasi yang sulit ini," tukasnya.Jenazah yang terinfeksi COVID-19 disucikan terlebih dahulu sesuai dengan agamanya. Kemudian dilakukan dekontaminasi serta tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet sebelum dibungkus pelapis. Jenazah yang sudah dibungkus, tidak boleh dibuka kembali dan harus diantarkan ke pemakaman dengan menggunakan mobil jenazah khusus. Pemakaman jenazah korban COVID-19 juga harus dilakukan tidak lebih dari empat jam.(rh/fin)

Admin
Penulis