PK Joker Kandas

PK Joker Kandas

JAKARTA - Upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Joko Soegiarto Tjandra alias Joe alias Joker, kandas. Ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan dari buronan ksus cessie Bank Bali tersebut. Alasannya, Joker tidak hadir dalam persidangan. "Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon atau terpidana Joko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima. Selain itu, berkas perkaranya tidak dapat dilanjutkan ke Mahkamah Agung," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7). Penolakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 7 Tahun 2014. Dua aturan itu mewajibkan Joker sebagai pemohon hadir dalam sidang PK. Sementara keputusan tidak menerima PK tertuang dalam surat register nomor 12/Pid/PK/2020/PN Jakarta Selatan. Keputusan itu dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 28 Juli 2020. "Penetapan ini telah pula atau telah diberitahukan ke pihak pemohon dan jaksa," lanjut Suharno. Dengan begitu, berkas PK Joko Tjandra tidak dilanjutkan ke MA. Berkasnya terhenti di PN Jakarta Selatan. Ketua Pengadilan PN Jaksel, Bambang Myanto menyatakan PK yang diajukan Joko Tjandra tidak dapat diterima. "Permohonan PK dalam perkara pidana hanya dapat diajukan ke Mahkamah Agung oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya. Selama proses persidangan pemohon tidak pernah hadir. Maka terhadap Peninjauan Kembali yang diajukan oleh terpidana Joko Soegiarto Tjandra tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung," jelas Bambang. Diketahui, Joko Tjandra mengajukan permohonan PK pada 8 Juni lalu. Permohonan diterima Kepaniteraan PN Jakarta Selatan di hari yang sama. Joko Tjandra, melalui kuasa hukumnya yakni Anita Kolopaking, mengajukan PK terhadap Putusan MA No. 12/PK/PID/SUS/2009 tanggal 11 Juni 2009 jo. Putusan No. 1688 K/PID/2000 tanggal 28 Juni 2001 Jo. Putusan No. 156/Pid.B/2000/PN Jak.Sel tanggal 28 Agustus 2000 dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016 tanggal 12 Mei 2016. Sidang perdana digelar pada 29 Juni lalu. Kemudian dilanjutkan sidang pada 6, 20 dan 27 Juli. Selama itu, Joker tidak pernah hadir. Kuasa Hukum Joko Tjandra, Andi Putra Kusuma mengatakan kliennya tak bisa hadir dalam sidang perdana karena sakit. Namun, Andi mengaku tak tahu sakit yang dialami kliennya. Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai berkas PK Joko Tjandra cacat formil. Berdasarkan bukti foto memori PK yang diperolehnya, tertulis Joker baru memberikan kuasa kepada penasihat hukumnya pada 5 Juni 2020. "Tanggal itu, bertentangan dengan keterangan kuasa hukum Djoko, Anita Kolopaking. Dia menyebut kliennya tiba di Indonesia pada 6 Juni 2020. Artinya sehari dari pemberian kuasa hukum kepada Anita. Artinya tanggal 5 Juni 2020 Joko Tjandra belum masuk Jakarta. Sehingga jika dalam Memori PK surat kuasanya tertulis ditandatangani 5 Juni 2020, maka memori Pengajuan PK adalah cacat dan tidak sah," jelas Boyamin di Jakarta, Rabu (29/7). Dia merujuk pernyataan Dirjen Imigrasi yang menyebut Joko Tjandra secara hukum tidak pernah masuk ke Indonesia. Karena tidak tercatat dalam perlintasan pos imigrasi Indonesia. "Oleh sebab itu, secara hukum Joko Tjandra harus dinyatakan tidak pernah memasuki Indonesia untuk mengajukan PK," paparnya. Sehingga, lanjut Boyamin, proses hukum PK yang diajukan Joker harus diabaikan. Karena dilakukan dengan cara-cara melanggar dan tidak menghormati hukum.(rh/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: