Senin, Semua Sekolah Berangkat

Senin, Semua Sekolah Berangkat

SLAWI - Pola Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk tingkat pendidikan SD dan SMPakan dilakukan secara tatap muka, Senin (3/8) mendatang. Kepastian tersebut diambil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal setelah menerima rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal. Yang memperbolehkan KBM dilakukan secara tatap muka. Kepala Dinas Dikbud H Akhmad Was'ari SPd MM melalui Kabid Pendidikan Dasar Satiyo SPd menyatakan, Dinas Dikbud juga telah membuat Surat Edaran (SE) Nomor 420/04/60728 tertanggal 29 Juli 2020. Terkait pembelajaran tatap muka kepada semua satuan pendidikan dasar. "Untuk pembelajaran tatap muka ini dilakukan secara keseluruhan siswa didik dari kelas I hingga VI untuk SD dan kelas VII hingga IX untuk SMP. Sementara untuk TK, pola pembelajaran sehari hanya satu jam setengah," ujarnya seperti dikutip dari Radar Tegal (Fajar Indonesia Network Grup), Rabu (29/7). Ditegaskannya, untuk pola pembelajaran tatap muka, untuk masing-masing jam mata pelajaran dibatasi selama 25 menit saja untuk tingkat SD. Sementara untuk SMP untuk 1 jam mata pelajaran dibatasi hanya 30 menit. Begitu juga dengan jumlah siswa dalam rombongan belajar dibatasi. Bila dalam 1 kelas rombel ada 28 siswa untukSD, maka akan dilakukan pola sif bergantian di hari berikutnya. “Bergitu juga rombel kelas SMP yang berjumlah 32 siswa dibagi dalam sif pembagian hari masuk sekolah," cetusya. Pembagian lamanya waktu belajar di sekolah, jelasnya, telah ditetapkan secara detail. Untuk kelas rendah di tingkat SD dalam sehari hanya ada 5 jam mata pelajaran. Untuk kelas tinggi 7 jam mata pelajaran dalam sehari. Serta untuk SMP 8 jam mata pelajaran setiap harinya. Pihaknya juga membentuk tim pengawasan selama pembelajaran tatap muka digulirkan dengan menunjuk pengawas dimasing-masing daerah binaan (dabin). Protokol kesehatan wajib diterapkan di semua satuan pendidikan. Sekolah diminta menjalinkomunikasi intensif dengan stakeholderterkait. Seperti komite sekolah, pemerintah desa, kecamatan, dan puskesmas sebagai langkah antisipasi. “Kami juga menginstruksikan sekolah untuk melibatkan komite sekolah sebagai satgas di satuan pendidikan," ungkapnya. Pihaknya tidak segan-segan mencabut pola pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Bila ditemukan adanya pelanggaran terkait penerapan protokol kesehatan, dan ada yang terpapar Covid-19 di sekitar lingkungan satuan pendidikan atau sekolah. (her/gun)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: