Peraturan Kejaksaan 15/2020 Jawaban Suara Keadilan Masyarakat

Peraturan Kejaksaan 15/2020 Jawaban Suara Keadilan Masyarakat

JAKARTA - Terbitnya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dipandang sebagai jawaban suara keadilan di masyarakat dan berbagai problematika lain seperti penumpukan beban perkara di pengadilan dan dilematis over capacity di pengadilan. Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Sunarta menyampaikan selama berpuluh tahun kejaksaan mengalami dilema dalam proses penegakan hukum dan sistem peradilan di Indonesia. Mulai dari perkara kecil yang harus dibawa ke meja hijau, perkara dengan kerugian kecil hingga keinginan korban yang ingin berdamai namun terbelenggu peraturan berlaku. “Bapak Ibu, para Jaksa di seluruh tanah air Bangga rasanya, kami menerbitkan suatu regulasi yang menenangkan perasaan keadilan masyarakat. Setelah, berpuluh-puluh tahun, kita harus membawa perkara kecil ke pengadilan, perkara yang tidak besar kerugiannya, atau menyaksikan bapak-bapak atau ibu-ibu sepuh, memasuki ruang sidang pengadilan yang mungkin harus dipapah,” kata Sunarta saat menjadi keynote speech di kegiatan Bimtek Virtual Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kamis (6/8).

BACA JUGA: Resmi Dirilis, Intip Tampilan Oppo Reno 4 Bikin Tergoda

“Belum lagi ketika korban yang kita wakili kepentingannya, justru tidak ingin memperpanjang kasusnya dan ingin berdamai, namun kita terpaksa harus melanjutkan perkaranya, sebab tidak ada alasan secara yuridis yang dapat dipakai untuk menghentikan perkara,” lanjutnya. Dikemukakannya, pendekatan keadilan saat ini telah bergeser. Hal itu terlihat dari bagaimana kritikan masyarakat saat kejaksaan membawa kasus Nenek Minah ke pengadilan karena mencuri tiga biji kakao. Ataupun perkara Rasminah, asisten rumah tangga yang mencuri 6 (enam) buah piring atau kakek Samirin di Simalungun, yang melakukan pencurian getah karet milik PT Bridgestone dengan berat 1,9 kilogram dan dengan harga Rp 17.000 kemudian didakwa dengan UU Perkebunan. “Begitu banyak kasus-kasus ini menjadi viral, oleh karena bagi masyarakat, hukum tidak lagi guna untuk memroses terdakwa. Penumpukan beban perkara di pengadilan; Penjara yang menjadi penuh; serta orang-orang kecil seperti Samirin yang makan sehari-hari saja susah, sehingga seringkali jatuh pada khilaf nafsu, melakukan perbuatan pidana, yang bahkan kadang tidak mereka sadari, kemudian harus mendekam di dalam sel tahanan berbulan-bulan,” papar Sunarta.

BACA JUGA: Ternyata Videotron Ungu yang Viral Di Twitter itu Ada di SCBD

“Mereka akan kehilangan pekerjaan mereka, apalagi kesempatan untuk memberi makan anak dan istri yang mereka tinggalkan di rumah. Sampai perkara diputus, akan ada banyak kerugian, yang apabila dianalisis secara ekonomi, maka kerugian yang timbul itu, dibandingkan dengan keuntungan dalam penegakan hukum, sangat tidak efisien,” imbuh Sunarta seraya menekankan bagi penegakan hukum, ketidakefisienan hanya akan membawa pada kesengsaraan masyarakat. Mengutip Prof Satjipto Rahardjo, Sunarta menuturkan bahwa hukum buatan manusia seharusnya tidak mereduksi kemuliaan dan hormat sebatas yang dikatakan dalam undang-undang. Sunarta menceritakan lahirnya Peraturan Kejaksaan Nomor 15/2020 tak lepas dari berbagai kritikan segenap lapisan masyarakat itu terhadap penanganan perkara Nenek Minah dan lainnya. Kritikan itu membuat Jaksa Agung merasa, sudah saatnya Penuntut Umum menangkap suara keadilan di masyarakat dan menerapkan penghentian penuntutan terhadap perkara-perkara yang tidak layak di bawa ke pengadilan. “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya” (vide pasal 8 ayat (4) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI),” tukasnya. Lebih jauh ia meyakinkan UU Kejaksaan melandasi jaksa untuk menggali nilai keadilan di masyarakat. Disitulah, kewenangan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif lahir.

BACA JUGA: Lazarus Effect, Eksperimen Berbahaya Mahasiswa Kedokteran Tayang Malam Ini

“Ketika Penuntut Umum memperhatikan dan mempertimbangkan bahwa sarana koersif (pengendalian yang bersifat paksaan) yang berupa sarana penal (pidana) dapat diganti dengan sarana reparatif (perbaikan dan pemulihan) dengan syarat tertentu,” pesannya. Kendati akan ada konsekuensi perlawanan yuridisnya, namun Sunarta meyakini Peraturan Kejaksaan tersebut dibangun dengan bangunan kognisi dan konstruksi logika. “Karena hukum acara pidana kita tidak mengenal mediasi penal. Karena hukum pidana materiil dan formil kita masih berorientasi pada pembalasan terhadap perbuatan pidananya saja (Daad Strafrecht) dan belum bergeser kepada perbuatan dan pelaku tindak pidana (Daad – Dader Strafrecht), apalagi terhadap paradigma kepentingan korban,” beber Sunarta. “Filosofi keadilannya masih membalas daripada memulihkan. Oleh karena itu kami harus membangun construction logic-nya dengan membuat penyesuaian pada hukum yang masih berlaku (existing),” sambungnya berpesan agar jajaran kejaksaan dapat menerapkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15/2020 dengan baik.

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Rp28,8 T untuk Modal Usaha Mikro dan Ultra Mikro

Dalam Pasal 3 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15/2020 disebutkan bahwa penuntut umum berwenang menutup perkara demi kepentingan hukum. Penutupan perkara demi kepentingan hukum tersebut dilakukan ketika terdakwa meninggal dunia, kedaluwarsa penuntutan pidana, telah ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap seseorang atas perkara yang sama (nebis in idem). Hal lain yang dapat menjadi alasan penutupan perkara yaitu pengaduan untuk tindak pidana aduan dicabut atau ditarik kembali serta telah adanya penyelesaian perkara di luar pengadilan (afdoening buiten process). Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pasal 4 dalam beleid tersebut dilakukan dengan memperhatikan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi; penghindaran stigma negatif; penghindaran pembalasan; respon dan keharmonisan masyarakat; serta kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Adapun syarat tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif diatur dalam Pasal 5 ayat 1 pasal ini diantaranya menyebutkan syarat penutupan tindak pidana meliputi tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta. (gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: