Terkait Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

Terkait Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA - Pemerintah dikabarkan akan segera memberikan bantuan subsidi gaji senilai Rp 600 ribu kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. Bantuan tersebut akan dikirimkan langsung kepada nomor rekening pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan tengah mengumpulkan data nomor rekening pekerja yang memenuhi kriteria penerima bantuan subsidi gaji tersebut melalui kantor cabang di seluruh Indonesia. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, untuk pendataan peserta yang menerima bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan swasta per bulan akan dilakukan oleh BP Jamsostek. "Jadi ini untuk pekerja penerima upah (formal) yang (terdaftar) peserta BP Jamsostek dengan upah dilaporkan dan tercatat di kami di bawah Rp 5 juta," jelas Utoh, Senin (10/8/2020). Jika penyaringan data pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan rampung, BP Jamsostek akan mengumpulkan dan mendata nomor rekening penerima subsidi lewat perusahaan tempat bekerja. "Kantor Cabang sekarang lagi ngumpulkan data nomor rekening peserta tersebut via HRD. Dorong HRD-nya untuk report nomor rekening," terangnya. "Saat ini BP Jamsostek dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia," tutur dia. Agar program subsidi dari pemerintah tersebut berjalan dengan baik, pihaknya meminta perusahaan pemberi kerja aktif mendata rekening penerima untuk karyawannya. "Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," tegas Utoh. Sebagai informasi, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji senilai Rp 600 ribu kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. Bantuan tersebut akan dikirimkan langsung kepada nomor rekening pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah mencatat, ada sekitar 13,8 juta tenaga kerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Untuk kriteria penerima bantuan subsidi gaji ini, pekerja merupakan tenaga kerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta, aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan bukan merupakan pegawai BUMN dan pemerintah. Penyaluran bantuan akan dilakukan dalam 2 tahap, yakni pada kuartal III dan IV 2020 yang mana penerima akan mendapat bantuan senilai Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. (dbs)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: