Putri Eks Dirjen Imigrasi Diperiksa Terkait Jaksa Pinangki

Putri Eks Dirjen Imigrasi Diperiksa Terkait Jaksa Pinangki

JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga menggunakan USD 500 ribu atau setara Rp 7,5 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra, untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya. Di antaranya membeli mobil BMW seri X, membayar perawatan tubuh dan wajah. Selain itu, untuk sewa apartemen Rp 75 juta per bulan. Diduga kuat, uang hasil gratifikasi tersebut dititipkan ke rekening adiknya. Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Febrie Adriansyah. Menurutnya, uang Rp 7,5 miliar itu dititipkan Pinangki ke rekening adiknya, Pungki Primarini. Diduga agar tidak terdeteksi aparat hukum maupun otoritas keuangan. "Ada dugaan ada aliran uang ke rekening adiknya. Namun, belum dipastikan berapa jumlahnya," kata Febrie di Kejaksaan Agung (Kejagung)Jakarta, Rabu (9/9). Seperti diketahui, Pinangki diduga memperoleh USD 500 ribu atau setara Rp 7,5 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra. Kabarnya, itu adalah sebagai uang muka terkait kepengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung (MA). Pinangki meminta bantuan politisi Partai NasDem, Andi Irfan Jaya. Namun, kerja sama tersebut batal di tengah jalan. Ketiga orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik juga telah memanggil sejumlah pihak. Salah satunya putri mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny F. Sompie. Perempuan bernama Grace Veronica Sompie tersebut dimintai keterangan terkait kasus Pinangki. Grace disebut-sebut pernah melakukan transaksi bisnis jual beli secara online dengan Pinangki. "Seputar itulah. Tapi detilnya saya tidak bisa sampaikan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono di Jakarta, Rabu (9/9).  Menurut Hari, hal tersebut merupakan materi penyidikan. Sehingga tidak bisa dibuka ke publik. Selain Grace, lanjut Hari, penyidik juga memeriksa 7 saksi. Salah satunya teman dekat Pinangki yang bernama Rahmat. Kemudian, Kepala Cabang PT Astra International, Christian Dylan. Selanjutnya, pegawai Bank BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang, Gunito Wicaksono. Empat saksi lainnya yakni Sales PT Astra International/BMW Cabang Cilandak Yenny Praptiwi, Agent Broker Apartemen Pakubuwono Ronald Halim, Pegawai Bank BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang, Matius Rene Santoso dan juga Agent Broker Apartemen Essence, Shinta Kurstatin. "Pihak-pihak yang diperiksa kembali dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima pemberian, hadiah atau gratifikasi," paparnya. Dari keterangan saksi itu, penyidik kembali memeriksa Pinangki. Hari menyebut pemeriksaan Pinangki untuk melengkapi kekurangan fakta hukum. "Karena ada perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi dan dikonfirmasi kepada tersangka," imbuhnya. Terpisah, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan Kejagung mengembalikan berkas perkara surat jalan palsu Joko Tjandra ke Bareskrim Polri. Berkas tersebut belum lengkap alias belum P-21. "Dari hasil penelitian, berkas itu belum P-21. Ada petunjuk yang harus diperbaiki dan dilengkapi," jelas Fadil. Sebelumnya, Bareskrim Polri dan Kejagung melakukan gelar perkara tahap kedua terkait perkara tersebut. Gelar perkara dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung. "Kita ekspose dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk koordinasi perkara," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo. Dia menyebut koordinasi itu terkait kelengkapan formil dan materiil berkas perkara tiga tersangka. Yaitu Joko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking, serta mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Ketiga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.(rh/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: