KPK Ubah Jam Kerja

KPK Ubah Jam Kerja

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesuaikan jam kerja para pegawai seiring dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Penyesuaian jam kerja diterapkan per hari ini, Senin (14/9). Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Pimpinan KPK mengeluarkan kebijakan pembagian bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi para pegawai. Adapun proporsi pegawai yang WFO mengikuti kebijakan Pemprov DKI Jakarta yaitu maksimal 25 persen dari kapasitas gedung dalam satu waktu bersamaan. "Sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25-75, yaitu 25 persen bekerja di kantor (BDK) dan 75 persen bekerja dari rumah (BDR)," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Senin (14/9).

BACA JUGA: Pejabat Harus Sinkron, Sebelum Berbicara ke Publik Terkait Data Covid-19

Jam kerja bagi para pegawai yang ber-WFO dibagi menjadi dua shift. Dengan rincian Senin hingga Kamis shift pertama mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB, kemudian shift kedua pukul 11.00 WIB sampai 20.00 WIB. Sementara khusus Jumat, shift pertama mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.30 WIB, dan shift kedua pukul 11.00 WIB sampai 20.30 WIB. "Pelaksanaan koordinasi atau rapat diutamakan melalui media daring," kata Ali. Ali menerangkan, khusus pertemuan tatap muka yang tidak dapat dihindari, KPK memberlakukan sistem pembatasan peserta pertemuan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Jam pertemuan juga dibatasi maksimal selama tiga jam. Sementara itu, sambung Ali, pegawai di unit kerja pengamanan tahanan maupun aset tetap melakukan tugasnya selama 1x24 jam dengan sistem shifting. Ia menyatakan, KPK akan selalu aktif menginrormasikan dan mengingatkan para pegawai yang melakukan aktifitas di dalam area gedung untuk mematuhi protokol kesehatan.

BACA JUGA: Fahri Hamzah ke Luhut: Perintah Presiden itu Harus ada Surat, Paham Gak sih Opa?

"KPK juga selalu aktif menginformasikan dan mengingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan seperti wajib memakai masker; melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift; rutin mencuci tangan; serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah perluasan COVID-19," tutur Ali. Tak hanya terhadap para pegawai, sistem kerja baru tersebut juga berlaku bagi Pimpinan KPK. Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyatakan, hanya dua pimpinan yang bekerja di kantor setiap harinya, sementara tiga pimpinan lainnya bekerja dari rumah. Sistem tersebut dilakukan secara bergiliran.

BACA JUGA: Pendaftaran Prakerja Gelombang 8 Ditutup, Cek Pengumumannya Disini

"Iya kita bagi kerja dari rumah. Hari ini cuma saya dengan Pak Firli yang hadir (di kantor). Iya besok dua (pimpinan) lagi, kita bikin begitu," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta. Nawawi memastikan pihaknya secara berkala melakukan evaluasi terhadap sistem kerja di KPK untuk mencegah penyebaran virus corona. Apalagi, KPK baru saja kehilangan salah seorang penyidiknya, Pandu Hendra Sasmita yang meninggal dunia pada Minggu (13/9) kemarin. "Saya cuma lihat kondisi di kantor seperti apa. Baru ada musibah semalam kehilangan satu orang," kata dia. (riz/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: