Siapkan Denda Maksimal, Biar Pelanggar Jera

Siapkan Denda Maksimal, Biar Pelanggar Jera

PURWOKERTO - Operasi masker masih berlanjut. Terus berlanjut. Pelanggarpun selalu ada. Selalu ada sanksi yang diberikan. Tahan KTP hingga sidang, lalu didenda. Namun, ada saja pelanggar yang tak datang saat sidang. KTP dibiarkan begitu saja. Itu disampaikan oleh Kajari Purwokerto Sunarwan SH MH, saat rapat forkompinda bersama Bupati di Pendopo Si Panji, Senin (14/9). "Dari beberapa pelanggar masker, ada yang tidak datang pada saat sidang. Mereka tidak datang dan tidak ambil KTP juga," katanya seperti dikutip dari Radar Banyumas (Fajar Indonesia Network Grup). Dalam satu dua bulan ini, lanjutnya, prosentase kedatangan saat sidang, menurun. Dendanya beragam, ada yang Rp15.000 ada yang Rp 20.000. Namun, adapula yang maksimal. "Dua minggu lalu ada yang denda maksimal Rp 49.000 dan administrasi Rp 1.000, jadi maksimal," tuturnya. Pihaknya menyarankan, perlu ada efek jera untuk pelanggar. "Nama-nama pelanggar itu, diteruskan ke Dindukcapil. Agar tidak ada alasan KTP hilang dan buat KTP lagi," ujarnya. Pihaknya menambahkan, baiknya ditiap Kecamatan, pelaksanaan razia masker perlu diketatkan. Menanggapi hal tersebut, dalam kegiatan yang sama, Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan, operasi masker diperketat lagi, malam hari pun berjalan. "Kecamatan tolong juga 3 kali seminggu tetap ada operasi. Satu kali disiang hari, dua kali malam hari. Tidak nyegat dijalan, tapi menyisir ke toko-toko," ujarnya. Pelanggar operasi masker, juga SK bupati akan dibuat, yang jangan terlalu ringan. "Itu nanti satpol PP yang segera mendata siapa saja yang belum ambil. Dicatat dan didaftarkan namanya ke dindukcapil, agar tidak bisa menduplikasi KTP di dindukcapil dengan alasan hilang," tandasnya. (mhd)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: