Lama Mangkrak, Kejagung Buka Penyidikan Kasus-Kasus HAM Berat

Lama Mangkrak, Kejagung Buka Penyidikan Kasus-Kasus HAM Berat

JAKARTA - sejumlah kasus HAM berat mangkrak alias belum terselesaikan. Kejaksaan Agung pun berniat membuka kembali penyidikan baru untuk menuntaskan kasus-kasus HAM berat. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya akan melakukan penyidikan umum sejumlah kasus pelanggaran HAM berat. Hal ini dilakukan untuk menyempurnakan hasil penyelidikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). "Saya yakin kebijakan ini akan memecah kebuntuan, dan menuntaskan perkara HAM yang menjadi tunggakan selama ini," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/11). Dengan penyidikan umum ini, Burhanuddin optimistis penuntasan tunggakan perkara dugaan pelanggaran HAM berat. Menurutnya, penuntasan pelanggaran HAM berat yang hingga kini seolah berhenti, akibat dari adanya kebuntuan persepsi antara penyelidik Komnas HAM dengan penyidik Kejaksaan. Hasil penyelidikan Komnas HAM belum sempurna untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun petunjuk penyidik Kejaksaan agar terpenuhinya amanat undang-undang tidak pernah dipenuhi, sehingga penanganan perkara menjadi berlarut-larut. "Berlarut-larutnya penanganan dugaan pelanggaran HAM berat ini, karena hasil penyelidikan Komnas HAM belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menduga seseorang berdasarkan suatu peristiwa atau keadaan adalah sebagai pelaku kejahatan HAM berat," terangnya. Selain itu, penyelidik juga belum memeriksa saksi kunci dan menemukan dokumen yang diharapkan dapat menjelaskan unsur kejahatan terhadap kemanusiaan dan unsur serangan yang meluas atau sistematik sebagaimana dimaksud Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. "Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian dan keadilan, serta mengatasi kebuntuan yang terjadi, maka saya sebagai Jaksa Agung, selaku penyidik HAM berat mengambil kebijakan penting, yaitu tindakan hukum untuk melakukan penyidikan umum perkara pelanggaran HAM berat masa kini guna menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM," katanya.(gw)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: