fin.co.id - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi 10 warga negara asing (WNA) asal China setelah kedapatan bekerja sebagai buruh bangunan di sebuah proyek pembangunan di kawasan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara, meski hanya mengantongi visa kunjungan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, mengatakan seluruh WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan C2, namun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Kesepuluh WNA China ini kedapatan bekerja sebagai buruh, sementara mereka hanya memiliki visa kunjungan di Indonesia,” kata Rendra di Jakarta, Sabtu, 25 Juli 2026.
Rendra menjelaskan, tiga WNA berinisial WY, ZZ, dan BX diketahui bekerja sebagai buruh bangunan dengan tugas merakit besi dan memasang pilar bangunan.
Sementara itu, tujuh WNA lainnya berinisial ZZ, XW, LH, ZH, ZY, LJ, dan JP juga menggunakan Visa Kunjungan (C2), tetapi bekerja melakukan pemotongan kayu dan besi untuk rangka utama bangunan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kesepuluh WNA tersebut diduga melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa.
“Mereka ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebelum dilakukan deportasi dan pencekalan,” ujar Rendra.
Ia menambahkan, pada Jumat, 17 Juli 2026, pihak Imigrasi telah menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi serta pencantuman nama mereka dalam daftar penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (2) huruf a dan f Undang-Undang Keimigrasian.
Kesepuluh WNA tersebut kemudian dipulangkan ke China melalui rute penerbangan Jakarta–Guangzhou dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.