Saudi Keluarkan Larangan Selfie di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Saudi Keluarkan Larangan Selfie di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi resmi mengeluarkan aturan larangan foto selfie, fotografi, dan videografi di Masjidil Haram, Makkah dan Masjid Nabawi, Madinah. Hukuman pelanggaran yang ketat foto selfie tersebut akan dipertimbangkan jika ada yang melanggar aturan. Menurut laporan resmi, mengambil gambar di dalam kedua masjid itu atau di sekitar tempat-tempat suci ini akan dianggap sebagai pelanggaran. "Alasan di balik larangan videografi dan fotografi itu untuk menjamin kehormatan dan martabat tempat-tempat suci tersebut," kata salah seorang Pejabat Arab Saudi,. Berikut 5 fakta terkait larangan foto selfie, fotografi, dan videografi di Masjidil Haram, Makkah dan Masjid Nabawi, Madinah: 1. Untuk Jaga Martabat Pemerintah Arab Saudi kini telah resmi melarang selfie, fotografi, dan videografi di Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Larangan tersebut diberlakukan untuk menjaga martabat tempat-tempat tersebut. Hukuman pelanggaran yang ketat akan dipertimbangkan jika ada yang melanggar aturan tersebut. 2. Sama Sekali Tak Diizinkan Menurut laporan resmi, mengambil gambar di dalam kedua masjid itu atau di sekitar tempat-tempat suci ini akan dianggap sebagai pelanggaran. Tidak seorang pun akan diizinkan untuk selfie, berfoto atau merekam video. Aparat keamanan akan memastikan bahwa tidak ada yang akan melanggar hukum itu dari ponsel atau kamera dan akan segera ditangkap. 3. Ganggu Ibadah Orang Lain Pejabat Arab Saudi menjelaskan alasan di balik larangan videografi dan fotografi dengan mengatakan, langkah ini diambil untuk menjamin kehormatan dan martabat tempat-tempat suci tersebut. Sebagian besar peziarah membuang waktu mereka untuk mengambil gambar dan video baru kemudian berdoa. Dijelaskan, ini tidak hanya tidak menghormati tempat tetapi juga mengganggu ibadah orang lain. 4. Tegaskan Untuk Menghormati Makkah dan Madinah adalah pusat keagamaan bagi umat Islam. Orang-orang mendesak untuk pergi ke tempat-tempat ini seumur hidup mereka. Ketika orang lain memiliki tujuan impian di Swiss dan Thailand, umat Islam ingin mengunjungi Mekah dan Madinah. Islam berasal dari sana, berkembang di sana, Nabi Muhammad SAW tinggal di sana, dan ratusan peristiwa keagamaan terjadi di sana, ribuan keajaiban hadir di dua kota suci tersebut. 5. Tak Hanya Arab Saudi, Negara Lain Sudah Lebih Dahulu Larangan selfie ternyata tidak hanya di Arab Saudi, seperti dikutip dari laman Newsable, Rabu 24 November 2021. Pertama, Republik Korea telah mengambil tindakan tegas untuk melarang penggunaan tongkat selfie. Alasan yang dikemukakan secara de facto cukup beralasan; ada kekhawatiran yang meningkat bahwa tongkat ini dapat mengganggu hiruk pikuk gadget yang menggunakan gelombang radio. Otoritas setempat pun telah melarang dan memungut denda jika kedapatan menggunakan tongkat selfie yang tidak bersertifikat. Kedua, Inggris telah memberikan nasihat yang tegas sehubungan dengan mengambil foto selfie. Aturan tersebut ditujukan kepada pemilih yang meminta mereka untuk tidak mengklik selfie saat memberikan suara atau berada di sebelah kotak suara dalam pemilu. Diktat ini juga ditujukan bagi para pejabat khususnya perwira yang kembali. Langkah-langkahnya keras dan wajib karena berasal dari Komisi Pemilihan Inggris. Ketiga, Selama menjalankan adu banteng, jika Anda melakukan selfie di Spanyol dapat dikenai denda yang jumlahnya lebih dari yang dibayangkan. Denda yang dikenakan mencapai €3000 Euro atau Rp 48 juta. Aturan tersebut dikeluarkan untuk kebaikan bersama lantaran Spanyol telah melihat banyak penonton kehilangan nyawa karena mengambil foto narsis selama pertandingan karena kebodohan mereka. Keempat, Panitia penyelenggara Australian Open 2015 melarang penggunaan tongkat selfie. Diketahui bahwa tongkat selfie justru berubah menjadi agen pengalih perhatian bagi peserta pertandingan, yang akhirnya berujung pada pemberlakuan larangan tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: