Bea Cukai Kembali Musnahkan Barang Sitaan Senilai Miliaran Rupiah

Bea Cukai Kembali Musnahkan Barang Sitaan Senilai Miliaran Rupiah

JAKARTA – Kantor Bea Cukai Madura, Bea Cukai Medan, dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun kembali menggelar pemusnahan barang hasil sitaan di masing-masing wilayah, pada awal bulan Desember 2020. Bea Cukai Madura melakukan musnahkan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pada Selasa (1/12) lalu. Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Adapun barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan yaitu narkotika, uang palsu, senjata tajam dan senjata api. “Rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan rokok ilegal yang berasal dari penindakan oleh Bea Cukai Madura dengan nilai barang Rp311.508.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp167.304.228,” ungkap Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madura, Trisilo Asih Setyawan. Kemudian, sebagai bentuk transparansi tindak lanjut barang hasil sitaan, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun turut memusnahkan hasil sitaan yang telah berstatus barang milik negara (BMN), Rabu (2/12). Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Agung Marhaendra Putra mengungkapkan barang yang dimusnahkan merupakan BMN periode Februari 2019 hingga Mei 2020 dengan total 262 pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, digilas menggunakan alat berat, dan dengan cara lainnya sampai barang-barang tersebut tidak mempunyai nilai ekonomis. “Total nilai barang sebesar Rp1.568.190.000 dengan total kerugian negara mencapai Rp1.011.031.360,”ungkap Agung. Agung menyampaikan, selain untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran, kegiatan ini juga diharapkan dapat memperoleh dukungan dan kerjasama dari masyarakat, serta dapat memperkuat sinergi dengan instansi terkait demi melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal. Selain itu, pada Kamis (3/12), Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara bersama Bea Cukai Medan, Bea Cukai Belawan dan Bea Cukai Kuala Tanjung juga memusnahkan berbagai BMN  antara lain balepress, obat-obatan, alat kontrasepsi, kosmetik, pakaian, pestisida, compressor, sparepart motor, air softgun serta rokok dan miras ilegal. Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Oza Olavia menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai yaitu melindungi masyarakat (community protector) dari masuknya barang impor ilegal dan peredaran barang kena cukai ilegal. “Pihak kami telah membangun sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum lainnya yakni TNI, POLRI, Pemda serta masyarakat untuk terus berkomitmen melakukan penertiban terhadap barang impor ilegal, penyelundupan narkotika, prekursor, dan psikotropika maupun peredaran rokok dan minuman keras ilegal,” ucap Oza.(rls/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: