Ke Mahfud MD, Anak Buah Anies Nanya Status Ade Armando sebagai Tersangka Penodaan Agama

Ke Mahfud MD, Anak Buah Anies Nanya Status Ade Armando sebagai Tersangka Penodaan Agama

JAKARTA- Status dosen UI, Ade Armando sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama pada tahun 2017, kembali diungkit. Kasus itu sempat di-SP3 oleh pihak Polda Metro Jaya, namun kemudian kembali dijadikan tersangka setelah dilakukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diajukan Johan Khan selaku pelapor. Terkait itu, Komisaris Ancol, Geisz Chalifah menanyakan kasus tersebut ke Menkopolhukam, Mahfud MD. Sebab, hingga saat ini, meskipun telah jadi tersangka, Ade Armando tidak pernah diadili atau diseret ke penjara oleh kepolisian. "Prof saya cuma mau tanya satu saja. Ade Armando statusnya sudah tersangka bahkan sudah melalui ketetapan pengadilan," ujar Geisz di twitternya, Senin (14/12). "Dia tidak diadili tapi malah bisa mewawancara anda. Adil dan tidak adil itu ada definisi baru," katanya. Sebelumnya, kasus itu berlawan pada tahun 2015. Ade Armando menulis sebuah status di twitter dan facebooknya. Di situ, Ade Armando mengatakan, Tuhan bukan orang Arab, Tuhan pasti senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan langgam Minang, Sumatera dan seterusnya. Tulisan itu dipolisikan oleh Johan Khan atas tuduhan penistaan agama ke Mapolda Metro Jaya. Setelah melakukan serangkaian penyidikan. Polda Metro menghentikan kasus itu karena dianggap tidak ada pelecehan Agama. Praperadilan kemudian dilayangkan ke PN Jakarta Selatan dan menerima gugatan praperadilan itu. Atas putusan itu, maka polisi wajib melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus tersebut. Namun hingga kini, kasus itu hilang kabarnya dan tidak dilanjutkan. Sementara Ade Armando melenggang bebas. Dia juga melakukan wawancara dengan Mahfud MD terkait isu-isu politik sosial di tanah air. (dal/fin). 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: