Evaluasi Lembaga Amil Zakat

Evaluasi Lembaga Amil Zakat

JAKARTA - Jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) menggunakan modus kotak amal untuk membiaya kegiatannya. Pemerintah pun berbenah dan akan mengevaluasi lembaga amil zakat yang disalahgunakan untuk kepentingan terorisme. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Dirjen Bimas Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan akan melakukan pembenahan terkait temuan Polri. Pihaknya akan mengevaluasi Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diduga melakukan penyimpangan kewenangan. "Jadi, kita akan memperketat di satu sisi dan akan mengevaluasi lembaga amil zakat yang terbukti menyalahgunakan pendistribusian zakatnya," katanya, Kamis (17/12).

BACA JUGA: Tak Berizin, OYO Gunung Sahari Kembalikan Pasien Isolasi Mandiri ke RS Mayapada

Dikatakannya, pihaknya tengah menindaklanjuti temuan yang disampaikan polisi. "Kemenag dan Baznas pusat sedang telusuri informasi tersebut," terangnya. Selain itu, pihaknya juga tengah membahas soal sanksi terhadap lembaga amil zakat yang menyalahgunakan dana zakat, seperti mencabut izin operasi LAZ. "Kita akan beri sanksi, kita cabut izinnya. Aturan kotak amal, bisa kita perketat pengawasannya, bisa kita buat peraturan baru, kita evaluasi secara komprehensif," katanya.

BACA JUGA: Polda Metro Pelajari Laporan FPI Soal Haikal Hassan Mimpi Bertemu Rasulullah

Ditambahkan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Agus Salim, pengetatan bagi lembaga zakat kini sangat dibutuhkan. Terlebih jelang bulan puasa. "Jelang bulan puasa itu lembaga-lembaga zakat ada di mana-mana dengan menawarkan program yang bagus. Metode kita kadang kalah, kadang pengumpul datang entah dari mana. Aturan jangan terlalu longgar, jangan sampai kita kecolongan dengan dana umat dipakai untuk kegiatan-kegiatan yang merugikan umat Islam," katanya. Kotak amal yang digunakan sebagai pendanaan kegiatan teroris diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Kotak amal tersebut ditempatkan di lokasi umum.

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Instruksikan Pencegahan Jual-Beli Vaksin Covid-19 di Jateng

Sedikitnya ada 20 ribu lebih kotak amal Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA) yang diduga sebagai sumber pendanaan kelompok teroris JI yang tersebar di sejumlah wilayah di Tanah Air (lihat grafis). Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan salah satu tersangka FS alias Acil. Disebutkannya, ciri-ciri kotak amal yang diduga menjadi sumber pendanaan terorisme. Untuk wilayah Jakarta, Lampung, Malang, Surabaya, Temanggung, Yogyakarta, dan Semarang mempunyai ciri terbuat dari kotak kaca dengan rangka alumunium. "Kotak kaca dengan rangka kayu untuk wilayah Solo, Sumatera Utara, Pati, Magetan, dan Ambon," katanya.

BACA JUGA: KPK Apresiasi Perma 1/2020 Jadi Pertimbangan Pemberat Hukuman Tubagus Chaeri Wardana

Adapun, ciri-ciri lain yakni melampirkan nama yayasan dan contact person pengurus yayasan. Lalu melampirkan nomor SK Kemenkumham, nomor SK Baznaz, dan SK Kemenag. "Di dekat kotak dilampirkan majalah yang menggambarkan program-program yayasan. Penempatan kotak amal mayoritas di warung warung makan konvensional. Sebab tidak perlu izin khusus dan hanya meminta izin dari pemilik warung yang biasanya bekerja di warung tersebut," terangnya. Modus pengumpulan dananya, Kelompok JI memotong uang yang terkumpul di kotak amal sebelum diaudit atau diserahkan ke lembaga resmi.

BACA JUGA: PKS Desak Pemerintah Turun Tangan Bentuk TGPF Kasus Tertembak 6 Laskar FPI

"Setiap penarikan atau pengumpulan uang Infaq dari kotak Amal, sebelum dilaporkan atau audit sudah dipotong terlebih dahulu untuk alokasi Jamaah, sehingga Netto/jumlah bersih yang didapatlah yang dimasukkan ke dalam laporan audit keuangan," ujarnya. Argo menyebut kelompok JI menyerahkan hasil kumpulan uang amal itu ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) per 6 bulan. Tujuannya, agar tetap terjaganya legalitas daripada kotak amal tersebut. "Yang mana laporan keuangan tersebut yang nanti akan di laporkan kepada BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) setiap per semester agar legalitas kotak amal tetap terjaga," ujarnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Sidoarjo Tingkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha di Bidang Cukai

Tidak hanya dar kotak amal, Argo mengatakan kelompok JI ini juga mengumpulkan dana dari yayasan. Ada dua tipe yayasan yang menjadi sumber pengumpulan dana kelompok JI. Di antaranya yakni yayasan pengumpulan infaq umum yakni dengan menggunakan metode kotak amal, dan yayasan pengumpul infaq khusus yakni metode pengumpulan dana yang dilakukan secara langsung. Seain itu, kelompok JI belakangan ini mulai terjun ke masyarakat atau go public. Ini dilakukan agar mereka mendapatkan pendanaan untuk kegiatannya. "Untuk organisasi teroris, khususnya Jamaah Islamiyah, saat ini mulai berusaha untuk go public karena semakin sulitnya mengumpulkan dana jika hanya lewat infak anggota, maupun ikhtisod (jumlahnya tidak pasti dan tidak selalu ada)," katanya. Diungkapkannya, kelompok JI mengirimkan utusan yang tak pernah berurusan dengan polisi terjun ke masyarakat. Anggota yang diterjunkan harus bersih dan tidak pernah terlibat dengan kepolisian atau bebas dari berita acara pemeriksaan (BAP) polisi. "Untuk Jamaah Islamiyah, pemilihan anggota Jamaah Islamiyah yang mengemban tugas untuk go public memiliki persyaratan, seperti namanya masih bersih dari keterangan BAP anggota yang sudah ditangkap, dan biasanya sudah vakum dalam waktu yang cukup lama," terangnya.(gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: