Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp12,6 Miliar

Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp12,6 Miliar

BATAM – Bea Cukai Batam melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 yang telah diselesaikan administrasinya, dan telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam pada Senin (21/12). BMN yang dimusnahkan adalah BMN yang tidak dapat digunakan/dimanfaatkan dan tidak dapat dihibahkan atau berdasarkan ketentuan lain peraturan perundang-undangan wajib dimusnahkan. Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai Batam melakukan permusnahan terhadap 1.404.523 batang rokok ilegal, 16.266 botol dan 7.175 kaleng minuman keras ilegal, 173 buah telepon genggam, dan aksesorisnya sebanyak 329 buah, 1.557 buah kosmetik dan barang pornografi yang terdiri dari alat pembersih kuku, sex toys, dan vibrator, serta 501 koli ballpress yang berisi pakaian, sepatu, tas, serta barang-barang lain dalam jumlah kecil. “Total perkiraan nilai barang sebesar Rp12.616.628.541 dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp8.868.436.218,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Susila Brata. Adapun barang-barang tersebut ditegah dikarenakan melanggar UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang terdapat pada Pasal 53 (4) jo. Pasal 68 (1a). “barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak diberitahukan atau diberitahukan tidak benar”, Pasal 68 (1b) jo. Pasal 77 (1) “barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat BC”, dan Pasal 69 (c) “barang yang dikuasai negara yang merupakan barang larangan atau pembatasan”. “Berdasarkan Pasal 12 (a) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.04/2014 dinyatakan bahwa terhadap BMN yang merupakan BKC harus dimusnahkan oleh pejabat Bea Cukai atau oleh pihak lain di bawah pengawasan pejabat Bea Cukai,” pungkas Susila.(rls/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: