Stimulus Listrik Resmi Diperpanjang Hingga Maret 2021

Stimulus Listrik Resmi Diperpanjang Hingga Maret 2021

JAKARTA - Perusahaan Listrik Negara (PLN) resmi memperpanjang pemberian listrik gratis dan bantuan keringanan biaya listrik di masa pandemi Covd-19 hingga Maret 2021.

"Secara sistem kami sudah siap untuk kembali menyalurkan, karena ini sifatnya perpanjangan. Kami optimis penyaluran dapat berjalan dengan baik," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN, Bob Saril, dalam keterangannya, kemarin (1/1).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, perpanjangan kebijakan stimulus dilakukan sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan secara kelompok industri dan komersial dalam menghadapi pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Disebut Dedengkot Tua, Hendropriyono Bilang Moral Natalius Pigai Merosot Karena Jadi Pengangguran

"Mudah-mudahan ini bermanfaat dan saya yakin ini bermanfaat, agar beban saudara-saudara kita berkurang,'' ujarnya.

Ia menegaskan, sektor energi memastikan komitmennya berkontribusi dalam membantu pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Corona sesuai instruksi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

"Pak Menteri (Arifin) dalam setiap kesempatan mengingatkan kami akan pentingnya kontribusi sektor energi untuk masyarakat di tengah adanya ketidakpastian perekonomian,'' tutur dia.

BACA JUGA: Disebut Dedengkot Tua, Hendropriyono Bilang Moral Natalius Pigai Merosot Karena Jadi Pengangguran

Sesuai dengan arahan Presiden RI dalam Rapat Terbatas 28 Desember 2020 dan kesepakatan tiga Menteri (Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN) tanggal 31 Desember 2020 terkait pembahasan kelanjutan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Sektor Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan untuk membantu rumah tangga miskin dan tidak mampu serta perlindungan dan pemulihan untuk sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yaitu berupa perpanjangan stimulus sektor ketenagalistrikan hingga Maret 2021 kepada konsumen PLN.

Pertama, diskon sebesar 100 persen tarif tenaga listrik untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), 50 persen bagi golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA), serta 100 persen untuk UMKM golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).

BACA JUGA: Kawasan Wisata Kota Tua Ditutup saat Libur Tahun Baru

Kedua, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus.

Ketiga, pembebasan biaya beban atau abonemen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA.

Keempat, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Kebijakan tersebut sebagai wujud kehadiran negara dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat dan juga perlindungan kepada sektor industri dan komersial yang terdampak akibat Covid-19. (din/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: