DPR Pertanyakan Keputusan DKPP

DPR Pertanyakan Keputusan DKPP

JAKARTA – Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Arief Budiman sebagai Ketua KPU seharusnya diambil setelah dilakukan kajian yang komprehensif. Dengan pertimbangan yang jelas.

BACA JUGA: Jokowi Singgung Keuntungan Subsidi Pupuk, Susi Pudjiastuti: Karena Selalu Disalahgunakan, Please Stop

Hal ini, terkait ukuran melanggar norma kode etik seperti diatur dalam UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, pemecatan Arief Budiman terkesan dan secara tersirat menggambarkan adanya hubungan yang kurang harmonis antara kedua lembaga tersebut sehingga akan menjadi preseden yang tidak baik.

BACA JUGA: Geledah Kediaman Dirjen Linjamsos, KPK Amankan Dokumen Terkait Kasus Bansos

"Kami di Komisi II DPR RI akan memanggil penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP, meminta penjelasan dan klarifikasi untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan utuh untuk pendalaman terhadap kasus ini secara transparan," ujarnya, Kamis (14/1).

BACA JUGA: Tim SAR Gabungan Temukan Serpihan Sriwijaya Air SJ 182 di Sekitar Pulau Lancang

Politisi PAN itu menilai, harmonisasi antar lembaga pemilu juga menjadi prioritas untuk di bahas dalam rapat yang akan segera dijadwalkan tersebut. Dia menilai, penegakan etika penyelenggara pemilu memang menjadi domainnya DKPP untuk memutus pelanggaran kode etiknya. Namun, keputusan yang diambil harus jelas dengan berbagai pertimbangan yang terukur dan tepat, jangan ada unsur lainnya yang mempengaruhi keputusan tersebut.

BACA JUGA: Syekh Ali Jaber Meninggal, Netizen Ramai-ramai Ucap Terima Kasih ke Bos TV Ini

"Apakah dengan alasan menyertai dan mendampingi anggota KPU Evi Novida Ginting pada saat di ruang publik dalam memperjuangkan hak-haknya dapat dikategorikan bentuk penyalahgunaan wewenang dan dianggap oleh DKPP sebagai bentuk dukungan Arief Budiman terhadap perlawanan oleh KPU kepada lembaganya. Dan haruskah hukumannya berupa pemecatan," paparnya.

BACA JUGA: Nomor WhatsApp-nya Diretas, Melaney Ricardo Bicara Nasibnya Kini

Dia mengatakan, DKPP dalam keputusannya harus objektif sebagaimana diuraikan dalam pasal 159 ayat 3 UU No 7/2017 yaitu menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi, menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu, bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi.

BACA JUGA: KPK Panggil Dirjen Perikanan Budidaya KKP Terkait Kasus Edhy Prabowo

Ketua KPU Arief Budiman terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua.

BACA JUGA: Ada Senpi dalam Penangkapan Suami Nindy Ayunda, Polisi Beber Status Kepemilikannya

Ketua DKPP Muhammad yang memimpin jalannya sidang menegaskan, pemberhentian dari jabatan Ketua KPU RI kepada teradu Arief Budiman sejak putusan ini dibacakan. Majelis mengungkapkan Arief Budiman diadukan ke DKPP karena mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik. Anggota Majelis Didik Supriyanto saat membacakan pertimbangan menjelaskan bahwa DKPP sangat memahami ikatan emosional teradu dengan Evi Novida Ginting Manik. Yang merintis karir sebagai penyelenggara pemilu dari bawah hingga menjadi komisioner di KPU RI untuk periode 2017-2022.

BACA JUGA: Tangan Dokter Gemetar Saat Vaksin, Rocky Gerung: Dia Khawatir jika Jokowi Kena Alergi

Namun, ikatan emosional sepatutnya tidak menutup atau mematikan sense of ethic dalam melakoni aktivitas individual yang bersifat pribadi. Hal itu karena dalam diri teradu merangkap jabatan ketua merangkap Anggota KPU yang tidak memiliki ikatan emosional dengan siapapun. Kecuali dalam ketentuan hukum dan etika jabatan sebagai penyelenggara pemilu. “Seharusnya teradu dapat menempatkan diri pada waktu dan tempat yang tepat di ruang public. Dan tidak terjebak dalam tindakan yang bersifat personal dan emosional yang menyeret lembaga. Dan berimplikasi pada kesan pembangkangan dan tidak menghormati putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat,” ujar Didik, Rabu (13/1). (khf/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: