Pembelian Vaksin Rawan Dikorupsi

Pembelian Vaksin Rawan Dikorupsi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal terus mengawal program vaksinasi Covid-19 dari proses pengadaan hingga penyuntikkan. Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, pengawalan dilakukan oleh lembaga antirasuah bekerja sama dengan sejumlah instansi lain. "Ke depan, sesuai pertemuan dengan menteri BUMN dan Menteri Kesehatan pada Jumat, 8 Januari 2021 disepakati kerja tim tersebut akan terus dilanjutkan dan diperkuat untuk mengawal proses distribusi dan pemberian vaksin dengan penggunaan NIK sebagai basis data pemberian vaksin," kata Ipi dalam keterangannya, Kamis (14/1).

BACA JUGA: Samsung S21 Sudah Bisa Dipesan di Indonesia, Segini Harganya

Ipi mengatakan, KPK telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait pembelian vaksin guna mencegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi. Rekomendasi tersebut di antaranya pembelian vaksin tidak dilakukan dalam jumlah besar. Ipi mengatakan, apabila pembelian vaksin tetap dilakukan dalam jumlah besar, maka KPK merekomendasikan agar menunggu hasil uji klinis tahap III selesai. Selain itu, KPK turut merekomendasikan agar pembelian harus mendapatkan pertimbangan dari Komite KPCPEN, Jamdatun, LKPP, dan BPKP untuk membantu menganalisis draf kontrak pengadaan vaksin.

BACA JUGA: Tim DVI RS Polri Serahkan Satu Jenazah Korban Sriwijaya Air SJ 182 ke Pihak Keluarga

Ipi pun memastikan seluruh rekomendasi tersebut telah dijalankan oleh pemerintah. "Rekomendasi tersebut telah dijalankan pemerintah," katanya. Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah membuka opsi vaksinasi Covid-19 secara mandiri. Namun, vaksinasi mandiri itu hanya diperuntukkan bagi perusahaan yang memvaksinasi karyawannya. "Bolehnya untuk korporasi. Jadi dengan syarat korporasi mau beli, dengan syarat semua karyawannya mesti dikasih," ujar Budi saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Kamis (14/1).

BACA JUGA: Kasus Bansos, KPK Agendakan Pemeriksaan terhadap Sekjen Kemensos

Ia menjelaskan, perusahan bakal diberikan izin untuk membeli vaksin secara langsung ke produsen. Hal itu diharapkan agar vaksinasi Covid-19 dapat berjalan lebih cepat. Hanya saja, Budi menyebut, vaksin Covid-19 yang dibeli harus sesuai dengan yang diizinkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Selain itu, data penerima vaksin nantinya harus dilaporkan kepada pemerintah. Meski begitu, opsi yang disebutkan Budi itu belum final. "Itu belum final. Itu masih dalam diskusi, karena kami takutnya sensitif kalau misalnya tidak ditata dengan baik. Kami welcome diskusikan itu," katanya.(riz/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: