FIN.CO.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan tindak asusila kepada wanita berinisial CAT. Dalam pokok aduan, CAT mendalilkan Hasyim lantaran diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepadanya yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Tidak hanya itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan CAT. DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 di Ruang Sidang DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 22 Mei 2024.
BACA JUGA:
- Gaji Ketua KPU Rp43 Juta Per Bulan, Tapi Bisa Sewa Jet Pribadi Rp 570 Juta Per Hari, Uang Dari Mana Hayo...
- Gak Ada Kapoknya, Ketua KPU Kembali Terlibat Kasus Asusila, Harusnya Hasyim Asy'ari Diberhentikan Permanen
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait. Dia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar David.
Dia mengatakan, sidang ini dilaksanakan secara tertutup. Karena, kata dia, berkaitan dengan asusila.
“Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” katanya.
BACA JUGA:
- Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, Diduga Merayu Korban hingga Melakukan Perbuatan Asusila
- Kalah Pilpres 2024, Anies Sindir Ketua KPU: Berkali-kali Langgar Kode Etik Tapi Tetap Dibiarkan
(Intan Afrida Rafni)