Kementerian BUMN Persilakan Ahok Kampanye Pilpres

Kementerian BUMN Persilakan Ahok Kampanye Pilpres

Komisaris Utama PT. Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.-Screenshot YouTube/Panggil Saya BTP-

FIN.CO.ID- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempersilakan Komisaris BUMN yang telah mundur boleh berkampanye untuk Pemilu 2024. Termasuk Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. 

Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata, pihaknya menghormati keputusan pengunduran diri setiap komisaris, sebab itu hak bagi setiap komisaris di BUMN.

"Kementerian BUMN akan selalu menghormati hak setiap komisaris yang memutuskan diri untuk mengundurkan diri. Komisaris yang sudah mengundurkan diri, tidak pernah dilarang kampanye karena ini negara demokrasi," ujar Tedi lewat siaran pers Jumat 9 Februari 2024.

Tedi menyampaikan, Kementerian BUMN mengapresiasi komisaris yang mundur untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi.

BACA JUGA:

Hal ini merupakan bentuk komitmen Kementerian BUMN dalam menjaga tata kelola BUMN yang profesional.

Menurut Tedi, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang terdapat di kementerian bahwa setiap direksi atau komisaris yang ingin terlibat kampanye harus mengundurkan diri dari BUMN.

Aturan tersebut bertujuan untuk memisahkan kepentingan politik dengan tata kelola perusahaan. Hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga tren positif transformasi BUMN dalam beberapa tahun terakhir.

"Jadi, setiap komisaris yang sudah mengajukan pengunduran diri, otomatis sudah resmi berhenti dan bisa berkampanye, atau komisaris yang belum mengajukan pengunduran diri tetapi sudah ikut kampanye, secara otomatis sudah dianggap mengundurkan diri," kata Tedi.

BACA JUGA:

Sebelumnya, Ahok menyatakan mundur dari jabatan Komisaris BUMN untuk mendukung paslon Ganjar-Mahfud. 

Namun, Ahok akui belum bisa langsung berkampanye. Sebab Menteri BUMN Erick Thohir belum terbitkan surat pemberhentian dirinya sebagai pejabat di perusahaan minyak negara itu.

"Ketika saya memutuskan mundur pada tanggal 1 (Februari). Pak Erick enggak mau keluarkan surat berhenti saya ini. Belum keluar ini (suratnya). Kalau dia keluarkan, saya otomatis berhenti 30 hari kemudian (terhitung sejak hari pengunduran diri)," ujar Ahok di acara "Ahok is Back" yang digelar di Jakarta Selatan, Kamis 8 Februari 2024.

Berdasarkan aturan, pegawai BUMN tidak boleh ikut berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: