KPU DKI Sebut Ahok Bisa Maju di Pilgub Jakarta Meskipun sebagai Mantan Napi

fin.co.id - 07/05/2024, 07:00 WIB

KPU DKI Sebut Ahok Bisa Maju di Pilgub Jakarta Meskipun sebagai Mantan Napi

Mantan Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Menurut pakar komunikasi Anthony Leong, Ahok memenuhi syarat untuk maju di Pilkada DKI Jakarta meskipun sebagai mantan napi. 

Hal ini tertuang dala Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota telah diperjelas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019.

Berdasarkan putusan MK tersebut diatur syarat pencalonan kepala daerah bahwa bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.

“Ahok bebas dari penjara pada Januari 2019. Itu artinya jika pilkada digelar November 2024, Ahok sudah melewati jangka waktu lima tahun,” ucap Anthony. (Fajar Iman) 

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID