News

Polri Terbitkan Red Notice Terhadap 2 Tersangka Kasus TPPO Modus Magang ke Jerman

Dua tersangka itu adalah ER alias EW (39) dan A alias AE (37). Keduanya kini masih berada di Jerman.

Polri Terbitkan Red Notice Terhadap 2 Tersangka Kasus TPPO Modus Magang ke Jerman
Ilustrasi Mahasiswa Magang

Ia kemudian mencontohkan seperti salah satu tersangka berinisial SS yang mendapatkan keuntungan baik dari materil ataupun imateril.

Guru Besar Universitas Jambi itu diketahui meraup keuntungan sebesar Rp48 juta setelah menyosialisasikan program magang ke kampus-kampus. Selain itu, SS juga mendapatkan kenaikan angka kredit dosen atau KUM dosen.

"Termasuk yang kita ketahui bahwa tersangka SS ini mendapatkan sebuah keuntungan baik itu material maupun imaterial, sehingga unsur-unsur TPPO pun terpenuhi menurut penyidik yang saat ini kita kumpulkan," ungkapnya.

- Anisha Aprilia -

Berita Terkait