Guru Besar Universitas Jambi itu diketahui meraup keuntungan sebesar Rp48 juta setelah menyosialisasikan program magang ke kampus-kampus. Selain itu, SS juga mendapatkan kenaikan angka kredit dosen atau KUM dosen.
"Termasuk yang kita ketahui bahwa tersangka SS ini mendapatkan sebuah keuntungan baik itu material maupun imaterial, sehingga unsur-unsur TPPO pun terpenuhi menurut penyidik yang saat ini kita kumpulkan," ungkapnya.
- Anisha Aprilia -