Anies-Muhaimin Tuding Jokowi Dukung Pencalonan Gibran, MK: Dalilnya Tak Cukup Kuat
Hakim MK sebut dalil Jokowi dukung Gibran sebagai wapres melanggar undang-undang tak cukup kuat--ANTARA
Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Sumber: