Kecelakaan di Jalur Perlintasan KA Tewaskan 4 Orang, KAI: Masinis Sudah Klakson Berulang Kali
Kereta Api Ekspres Rajabasa menabrak Bus Putra Sulung di Martapura, Sumsel-Edo Purmana-ANTARA
"Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain. Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” tegas Agus.
- Sabrina Hutajulu -
Sumber: