Kecelakaan di Jalur Perlintasan KA Tewaskan 4 Orang, KAI: Masinis Sudah Klakson Berulang Kali

Kecelakaan di Jalur Perlintasan KA Tewaskan 4 Orang, KAI: Masinis Sudah Klakson Berulang Kali

Kereta Api Ekspres Rajabasa menabrak Bus Putra Sulung di Martapura, Sumsel-Edo Purmana-ANTARA

"Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain. Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” tegas Agus. 

- Sabrina Hutajulu -

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: