Tangani TPPO, Jokowi Teken Perpres Pembentukan Direktorat Baru di Bareskrim Polri

Tangani TPPO, Jokowi Teken Perpres Pembentukan Direktorat Baru di Bareskrim Polri

Bareskrim Polri (Antara) --

FIN.CO.ID - Bareskrim Polri kini memiliki direktorat baru khsusu menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Berdirinya Direktorat baru yang menangani TPPO di Bareskrim Polri usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan presiden (perpres) yang mengatur penambahan satu direktorat di dalam institusi Bareskrim Polri.

Dilansir laman jdih.setneg.go.id, Perpres Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia itu ditetapkan dan ditandatangani Presiden Jokowi, di Jakarta, 12 Februari 2024.

Dalam Pasal 20 ayat 5 Perpres itu disebutkan bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 direktorat, 3 pusat dan 4 biro. 

Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.

BACA JUGA:

Pertimbangan diterbitkannya perpres itu yakni untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana, perdagangan orang dan penyelundupan manusia oleh Polri.

Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024, dan berlaku sejak diundangkan.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: