Menhub Budi Karya Klaim Tidak Ada Maskapai yang Naikkan Harga Tiket Lewat Tarif Batas Atas Selama Mudik Lebaran

Menhub Budi Karya Klaim Tidak Ada Maskapai yang Naikkan Harga Tiket Lewat Tarif Batas Atas Selama Mudik Lebaran

Menhub Budi Karya Sumadi ancam maskapai yang naikan harga tiket berlebih saat arus mudik Lebaran--ist

Ia berharap upaya seperti itu akan membuat masyarakat tidak merasa terbebani secara ekonomi untuk melakukan perjalanan mudik demi berkumpul bersama keluarga pada momen Lebaran.

Terpisah, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menegaskan bahwa maskapainya tidak pernah menaikkan harga tiket pesawat sejak lima tahun terakhir, tepatnya sejak 2019.

"Kami enggak pernah naik (tiket), bukan karena kami enggak mau naik, harga sudah mahal. Ini sudah sejak 2019 harga tiket enggak pernah naik, kami enggak pernah naik," kata Irfan di Jakarta, Senin (1/4).

Meski begitu, Irfan mengakui ada harga tiket yang mengalami kenaikan, khususnya pada kelas bisnis dengan rute khusus, yakni penerbangan ke Singapura. Namun, kenaikan harga tiket tujuan Singapura itu tidak signifikan.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa dalam keterangan di Jakarta, Jumat (15/3), meminta tujuh maskapai penerbangan yang telah terlapor agar tidak menaikkan harga tiket pesawat menjelang libur panjang Lebaran 2024.

Tujuh maskapai terlapor dalam dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket), yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Hal itu sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023.

Ia menjelaskan dalam perkara dugaan kartel tiket yang diputus KPPU pada 23 Juni 2020, KPPU membuktikan bahwa terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah.

Dalam putusannya, KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama dua tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.

Fanshurullah menambahkan putusan tersebut kemudian diajukan keberatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Terakhir, MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus- KPPU/2022. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: