Kuasa Hukum Timnas AMIN Sebut Jokowi Ikut Campur Tangan di Pemilu 2024

Kuasa Hukum Timnas AMIN Sebut Jokowi Ikut Campur Tangan di Pemilu 2024

Kuasa Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir dalam saat konferensi pers usai sidang perdana di Gedung MK.--

Oleh karenanya, sikap ketidaknetralnya Presiden Jokowi telah menimbulkan pelanggaran asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana disebut dalam konstitusi dan undang-undang Pemilu.

"Adil, mandiri, akuntabel, efektif dan efisien tersebut dari awal menyebabkan integritas penyelenggara Pemilu telah dinodai dan menyebabkan integritas lembaga di titik memalukan tersebut dilarang sebagaimana ketentuan Pasal 5 Angka 4 dan Angka 6 Undang- Nomor 28 Tahun 1999, negara yang bersih dan bebas dari KKN penempatan dalam lembaga penyelenggaraan pemilu baik KPU," ucapnya.

"Selain memperlihatkan tindakan yang tidak jujur dan tidak adil dari KPU, juga memperlihatkan betapa tidak profesionalnya presiden dalam mengelola negara dan semua hal itu juga bertentangan dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu selain menempatkan orang presiden dalam menyeleksi penyelenggara Pemilu," tandasnya.

- Intan Afrida Rafni - 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: