Ditetapkan Tersangka, Crazy Rich Helena Lim Langsung Dijebloskan ke Penjara Terkait Korupsi Komoditas Timah

Ditetapkan Tersangka, Crazy Rich Helena Lim Langsung Dijebloskan ke Penjara Terkait Korupsi Komoditas Timah

Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi komoditas timah dan langsung dijebloskan ke tahanan--Puspenkum Kejagung

FIN.CO.ID - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Tersangka yaitu crazy rich Helena Lim (HLN). Terhadap Helena Lim penyidik langsung menjebloskannya ke tahanan.

"Tersangka yaitu HLN selaku Manager PT QSE," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa, 26 Maret 2024.


Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi komoditas timah dan langsung dijebloskan ke tahanan--Puspenkum Kejagung

Dijelaskan Ketut dalam kasus korupsi komoditas timah, pihaknya telah memeriksa 142 orang. 

Usai melakukan pemeriksaan dan dikaitakn dengan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik menaikkan status Helena Lim dari saksi menjadi tersangka.

BACA JUGA:

Usai ditetapkan tersangka, terhadap Helena Lim langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

"HLN ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024," ujarnya.

Modus Helena Lim melakukan korupsi

• Sekira pada tahun 2018 s/d 2019, Tersangka HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk;

• Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya;

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: