JAKARTA, FIN.CO.ID - SIM (Surat Izin Mengemudi) C kini kelompokkan menjadi tiga golongan. Yaitu SIM C, SIM C1 dan SIM C2. Apa perbedaan dan bagaimana cara membuatnya?
SIM C merupakan syarat wajib yang harus dimiliki seseorang untuk mengendarai kendaraan roda dua di jalan raya.
BACA JUGA: SIM C Tiga Golongan Mulai Diberlakukan, Ini Syarat dan Cara Membuatnya
Namun, banyak yang belum tahu aturan mengenai penggolongan SIM C tersebut.
Sebelumnya seseorang boleh menggunakan SIM C untuk semua jenis sepeda motor. Tapi sekarang tidak lagi.
Aturan SIM C tiga golongan ini berdasarakan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat izin Mengemudi yang berlaku secara nasional SIM C terbagi menjadi tiga golongan.
Yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2. Penggolongan tersebut mengacu pada kapasitas mesin sepeda motor yang dikendarai yaitu:
- SIM C untuk mesin motor maksimal 250 cc
- SIM C1 untuk mesin motor 250-500 cc
- SIM C2 untuk mesin motor di atas 500 cc
BACA JUGA:Cara Dapat Saldo DANA Gratis Terbaru Sambil Rebahan, Tanpa Modal Cair Rp350.000, Sudah Terbukti!
SIM C
Jenis SIM ini hanya diperbolehkan untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc. Mayoritas masyarakat Indonesia menggunakan sepeda motor berkapasitas 250cc.
SIM C1
Golongan SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor berkapasitas 250cc hingga 500 cc. Jenis SIM ini berlaku untuk pengendara yang mengemudikan sepeda motor dengan daya listrik.