SIM Asuransi Bhakti Bhayangkara Bisa Dicairkan Rp2 Juta Sampai Rp4 Juta, Klik di Sini untuk Tahu Selengkapnya

SIM Asuransi Bhakti Bhayangkara Bisa Dicairkan Rp2 Juta Sampai Rp4 Juta, Klik di Sini untuk Tahu Selengkapnya

SIM Asuransi Bhakti Bhayangkara Bisa Dicairkan Rp 2 Juta Sampai Rp 4 Juta-dok-

SIM Asuransi Bhakti Bhayangkara Bisa Dicairkan Rp 2 Juta Sampai Rp 4 Juta, Klik di Sini untuk Tahu Selengkapnya - Sudah tahu belum jika membuat atau memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi), ada asuransi yang bisa dicairkan. Namanya Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB). Nilainya lumayan. Antara Rp 2 juta sampai Rp 4 juta. 

Diketahui, saat mengajukan permohonan pembuatan SIM maupun perpanjangan, akan dikenakan biaya asuransi.

SBACA JUGA:Ini Syarat dan Biaya Bikin SIM Terbaru 2023, Pemula Wajib Tahu!

Seseorang akan memperoleh kartu asuransi dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB).

Memang, Asuransi Bhakti Bhayangkara ini tidak wajib. Artinya kamu boleh membayar atau tidak. 

Tetapi apabila tidak bayar SIM Asuransi Bhakti Bhayangkara, kamu tidak bisa mencairkan Rp 2 juta sampai 4 juta. 

Untuk mendapat kartu Asuransi Bhakti Bhayangkara, kamu harus membayar Rp 30 ribu.  

BACA JUGA:Berikut Cara Bikin SIM Online Terbaru 2023, Hanya Lewat HP

Kartu Asuransi Bhakti Bhayangkara tersebut berlaku selama 5 tahun. Sama seperti SIM. 

Namun, Asuransi Bhakti Bhayangkara tersebut dapat diklaim jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia.

Cara Klaim Asuransi Bhakti Bhayangkara

  1. Pengendara atau ahli waris berkoordinasi dengan Asuransi Bhakti Bhayangkara 
  2. Melapor pada petugas asuransi PT Asuransi Bhakti Bhayangkara di masing-masing satpas sesuai  domisili
  3. Melampirkan surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari Satlantas setempat
  4. Melampirkan surat cacat, biaya rumah sakit atau surat kematian dari pihak rumah sakit
  5. Melampirkan fotocopy SIM dan kartu asuransi yang bersesuaian
  6. Membuat tuntutan dari ahli waris yang sah dalam hal tertanggung meninggal dunia dilengkapi visum et repertum
  7. Pemilik SIM A/B yang meninggal memperoleh maksimal Rp 4.000.000 
  8. Pemilik SIM C yang meninggal memperoleh maksimal Rp 2.000.000

BACA JUGA:Ini Bedanya SIM C, SIM C1 dan SIM C2, Pengendara Motor Wajib Tahu!

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: